Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pajak Karbon Membebani Industri?
Pajak Karbon Membebani Industri?
(Sindo News) JAKARTA – Pajak karbon resmi diberlakukan pada 1 April 2022, seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram.
Banyak yang meyakini bahwa industri yang sangat terdampak dengan pengenaan pajak karbon ini adalah PLTU dan industri semen. Pasalnya, kedua industri ini dinilai paling banyak menghasilkan karbon mengingat tingginya penggunaan batubara sebagai bahan bakar untuk proses produksi .
Padahal, jika melihat data Domestic Market Obligation (DMO) batubara dari Kementerian ESDM, hampir semua industri di Indonesia kini telah berbasis batubara, yang tentunya akan menghasilkan karbon. Mulai dari industri kertas, industri tekstil, industri kimia, industri pupuk, industri pengolahan dan pemurnian, dan industri kimia lainnya.
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/565756/34/waspada i-rontoknya-industri-akibat-pajak-karbon-163396505 6
Ada yg tau, kira-kira beban pajaknya seberapa ya bagi industri? apakah akan sangat besar?
Kurang tau jg sih. Tp ini diterapinnya kan baru 2022? dan khusus PLTU dulu?
terdampak? kayaknya enggak deh karna tarif Rp30 per Kg COe itu udah kecil banget, sebelumnya malah direncanakan Rp75 per Kg Coe
Inimah masih kecil tarifnya dibanding negara negara lain,
wajar sih dikenai tarif soalnya kan pencemaran lingkungan.
Pemasukan PLTU juga besar hahah pasti mampu lahhhh demi Indonesianyimak