Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Orang Super Kaya RI Siap-Siap Bayar Pajak Lebih Besar
Orang Super Kaya RI Siap-Siap Bayar Pajak Lebih Besar
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak bagi seluruh crazy rich Indonesia. Ini sejalan dengan penambahan lapisan tarif pajak di UU perpajakan yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat Paripurna. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Artinya, makin kaya seseorang maka pajak yang harus dibayar semakin tinggi.
“Penambahan lapisan (layer) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,†ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021). Adapun PKP adalah total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. “Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali,†kata dia.
Selain itu, untuk menunjukkan keberpihakannya untuk masyarakat miskin, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp 50 juta menjadi Rp60 juta. “Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,†jelasnya.
Berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35%.Sebagai informasi, lapisan tarif pajak progresif yang saat ini berlaku dalam aturan sebelumnya:
1. Penghasilan sampai dengan Rp50 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20211007155820- 4-282203/disahkan-dpr-pajak-orang-super-kaya-ri-na ik
Seharusnya memang seperti ini, sultan – sultan harus kena pajak lebih besar
iya lebih adil untuk yang pendapatannya kurang dari 60jt bebas pajak. karna emang gak semua kota UMR nya sama sih
- Originaly posted by veteran_esde:
iya lebih adil untuk yang pendapatannya kurang dari 60jt bebas pajak. karna emang gak semua kota UMR nya sama sih
setuju dengan rekan veteran, wong PTKPnya aja 54 jtaan wkwkw, kenapa gak sekalian aja ya
Percuma sih tetap yg kaya makin kaya, miskin makin miskin
Nah gini dong biar adil semua,
nyimak saja