Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › PMK 110/PMK.03/2020
rekan ortax yang tercinta…mau tanya di pmk terbaru ini kan ada mengatur tentang potongan angsuran pph 25 yang menjadi 50%.
sepenggal isinya :
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:Pasal 10
(1)
Wajib Pajak yang:a.memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c.telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada:a.SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak; atau
b.data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master file) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.nah di pasal 10 ayat 1 a-c, disebutkan syarat2 nya…, berarti yang bisa mendapatkan tambahan potongan 50% ini hanya yang termasuk perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, etc….. begitu ya?
beda waktu yang awal potongan 30% kan dia tidak menyebutkan salah satu syaratny harus perusahaan KITE ya…
mohon koreksi kalau salah …Sepertinya sama rekan. Yang berubah di ayat 1 itu besar pengurangan dari semula 30% (PMK 86) menjadi 50% (PMK 110)
CMIIW
ooh ok berarti kalau kemarin dpt yg 30% skrg harusnya berhak atas 50% juga ya