Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pajak keluaran Ke batam
rekan saya baru pertama kali ada pengiriman ke batam, untuk faktur pajak keluaran saya sudah 070 dengan cap ppn tidak di pungut berdasarkan pp nomor 10 tahun 2012. karena mis komunikasi dengan forwarder jadi saya tidak dapat endorse jadi ppn nya di pungut.
tapi pada akhirnya barang yang terkirim tersebut akan di retur , bagaimana rekan untuk bayar ppnnya?saya tidak dapat endorse jadi ppn https://naharga.com/
Anonymous
Deleted User24 June 2020 at 9:51 amOriginaly posted by vitha.j:rekan saya baru pertama kali ada pengiriman ke batam, untuk faktur pajak keluaran saya sudah 070 dengan cap ppn tidak di pungut berdasarkan pp nomor 10 tahun 2012. karena mis komunikasi dengan forwarder jadi saya tidak dapat endorse jadi ppn nya di pungut.
tapi pada akhirnya barang yang terkirim tersebut akan di retur , bagaimana rekan untuk bayar ppnnya?dibatalkan rekan, dimintakan berita acara pembatalan saja, karena kalau nota retur lawan transaksinya tidak bisa laporkan ya?