Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Akta perubahan (SKPP) ke Notaris mana?
Akta perubahan (SKPP) ke Notaris mana?
Apakah Akta perubahan (SKPP) harus ke Notaris yang sama, yaitu Notaris yang membuat akta pendirian?
Atau bisa ke notaris yeng berbeda?bisa dinotaris mana aja..
Viewing 1 - 3 of 3 replies