Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › UMKM Sambut Baik Aturan Baru Terkait Barang Impor
UMKM Sambut Baik Aturan Baru Terkait Barang Impor
Jakarta – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai pemerintah lambat dalam penerapan ketentuan impor terbaru terkait barang impor kiriman. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah lama ditunggu oleh pelaku UMKM dan baru bisa diimplementasikan pada 30 Januari 2020. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, M. Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan tersebut bisa membuat produk impor menjadi lebih mahal.
''Pertama kita menyambut baik walaupun terlambat,'' kata Ikhsan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
''Berarti barang-barang yang harganya US$ 30 kena bea masuk, berarti harga barang impor sebelumnya dijual murah terkena bea masuk dan harganya menjadi naik,'' jelas dia.
Ikhsan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan jaminan bagi produk UMKM nasional bisa bersaing dengan produk impor. Sebab, masih banyak produk UMKM tanah air yang kualitasnya harus ditingkatkan lagi.
''Apakah UMKM kita saat ini mampu memproduksi barang seperti barang impor? Jawabannya tidak, dan butuh waktu untuk bersaing,'' ungkap dia.
Menurut Ikhsan, kualitas produk UMKM nasional masih banyak yang rendah sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif tambahan dari pemerintah dalam rangka pemberdayaan. Salah satu yang diminta adalah kemudahan mendapatkan modal berusaha.
''Yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, makanya kita tunggu UU pemberdayaan UMKM lewat omnibus law, bagaimana konsepnya, usulan kami nasionalis kewajiban membeli produk UMKM, berikan yang sifatnya ekonomi pancasila terutama dalam pemberian modal supaya berdaya,'' ujarnya.
oh ada aturan terbaru ya terkait impor barang, duh jadi lebih mahal dong beli dari luar. sementara ada barang yang ga ada di Indonesia, gimana dong?
mantap, akhirnya ada aturan yang melindungi usaha kecil
dilema juga sih, mau beli diluar kena pajak, mau beli di dalem kadang barangnya ga ada atau kurang sesuai kualitasnya.
- Originaly posted by bantex2:
duh jadi lebih mahal dong beli dari luar
emang ini poinnya, biar orang lebih milih beli produk dalam negeri.
Cintai Ploduk-ploduk In….donesia
- Originaly posted by tuyuldanmbayul:
merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Bingung saya, kesimpulannya melindungi UMKM,
Tapi kenapa be masuknya jadi turun, dari 37.5 mrnjadi 17.5. mohon bimbingannya suhu