Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Kini data pajak pertamina terintegrasi secara digital dengan DJP
Kini data pajak pertamina terintegrasi secara digital dengan DJP
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) ternyata telah mengintegrasikan datanya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. seluruh data transaksi yang dilakukan oleh Pertamina (Iya, seluruh data) terhubung secara online dan real time dengan sistem data Direktorat Jenderal Pajak, kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (20/12/2019). Semua transaksi, baik transaksi dengan suppliers maupun dengan buyers, bisa dilihat Ditjen Pajak.
Menurut Suahasil, integrasi data ini bukan hanya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memang sudah dimulai integrasinya sejak 2018, namun juga untuk pajak-pajak lainnya termasuk Pajak Penghasilan (PPh). Artinya lagi, semua faktur pajak terselesaikan online. Dengan kesepakatan di awal mana transaksi yang boleh dan tidak boleh diakui sebagai biaya, maka tidak perlu ada koreksi-koreksi pajak. Pemeriksaan pajak menjadi minimum bahkan bisa jadi hilang sama sekali, terang Suahasil.
Pertamina membuka akses informasi, DJP memberikan kepastian dan kemudahan untuk taat pajak. Direktorat Jenderal Pajak lebih percaya kepada laporan keuangan perusahaan. Pertamina lebih efisien dan lebih patuh menyelesaikan kewajiban pajak. Harapan saya, integrasi data perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak bisa menjadi trend. Pertamina sudah merintis. BUMN lain kita upayakan mengikuti. Dunia usaha swasta pun bisa juga ikut. Untuk Indonesia yang lebih taat pajak, untuk dunia usaha yang lebih efisien, kata Suahasil.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20191220131855- 4-124713/wow-semua-transaksi-pertamina-diintip-paj ak-gegara-ahok