Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › PPh atas Dividen akan Dibebaskan?
PPh atas Dividen akan Dibebaskan?
Jakarta, Gatra.com – Untuk menarik banyak investasi, pemerintah siap melonggarkan beberapa aturan perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Pph), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Hestu menuturkan, salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah, berkaitan penghapusan Pajak Penghasilan (Pph) Atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (>25%), tidak dikenai Pph. WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai Pph tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia.
"Sekarang ini sebagian besar dividen kena Pph, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25%. Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25%, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena Pph," ucap Hestu ketika dihubungi Gatra.com, Rabu (11/9).
Hestu melanjutkan, tujuan pelonggaran ini supaya ekonomi lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. "Sekarang, itu tetap tidak kena Pph tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh," ujar Hestu
Lanjutnya, untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali apabila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.
Oleh karena itu, Hestu mengatakan, poin Pph Dividen akan dimasukan sepaket dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang akan diusulkan oleh pemerintah. Diharapkan ada pembahasan dengan DPR pada awal tahun depan, dan tahun 2021 sudah efektif berlaku.
"Dividen yang diterima pemegang saham, baik orang pribadi atau badan, dari perusahaan di dalam negeri atau pun dari perusahaan di luar negeri, tidak dikenai PPh sepanjang diinvestasikan di dalam negeri. Ini untuk mendorong investasi di Indonesia," tuturnya.
Sumber: https://cutt.ly/6wFzrb5
Untuk dividen dari dalam negeri yang diterima OP ngga termasuk ya?
ini ada hubungannya sama ajakan nabung saham ya?
kita tahu sedang ada gejolak ekonomi global yang terjadi (salah satunya efek trade war US-CHN) ditambah lagi defisit neraca perdagangan kita, reaksi yang dilakukan Indonesia adalah dengan mendorong investasi yang dilihat dalam beberapa bulan kebelakang banyak peraturan2 terkait insentif pajak termasuk RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang akan diusulkan oleh pemerintah dan kemungkinan pun mulai efektifnya tahun 2021. Masalahnya turun hujannya sekarang, rasanya lama sekali harus nunggu payungnya.
Masih wacana… yah ditunggu saja realisasinya spt apa.
Masih wacana, kemarin juga ada info laba ditahan bakalan kena pajak..
jadi kita tunggu realisasinya aj.. heheheIni masih berupa Wacana, mungkin ini dibuat dalam rangka ajakan pemerintah untuk warganya supaya ikut berinvestasi
Harapan nya dapat segera direalisasikan
wacana atau …
Teman-Teman Ortax, saya mau tanya, saya bekerja di perusahaan property dengan 2 proyek yang berbeda kota, jadi kota A itu kantor pusat kami dan kota B itu kantor cabang, saya binggung untuk pembagian dividennya bagaimana ya? karena SPT tahunannya digabung ke kantor pusat di kota A. apakah dividennya disetor ke kantor pusat semua atau nggak?