Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pajak Karaoke naik 5% di Solo
Pajak Karaoke naik 5% di Solo
Pajak tempat hiburan karaoke di Kota Solo dipastikan naik mulai tahun ini dari yang semula 30% menjadi 35%. Kebijakan itu sesuai dalam Perda Nomor 11/2018 tentang Pajak Daerah Kota Solo.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (28/4/2019). Eks anggota Pansus DPRD Solo yang membahas Perda Pajak Daerah 2018 itu mengatakan kenaikan pajak tempat hiburan karaoke itu untuk menata tempat karaoke di Solo.
Apalagi beberapa tahun terakhir banyak tumbuh tempat karaoke di kota ini. “Saya tahu karena saya ikut membahas substansi perda ini. Semangat awal menaikkan pajak karaoke untuk menata, mengingat cukup banyak tempat karaoke di Solo. Kami juga tahu banyak tempat karaoke yang kontennya dewasa,†ujar dia.
Dengan menjamurnya tempat karaoke di Solo, menurut Ginda perlu ada ditata agar tak mendegradasi moralitas generasi muda. Pajak yang rendah bisa merangsang lahirnya tempat-tempat karaoke baru dan Solo menjadi Kota Karaoke.
Dengan dinaikkannya pajak, Ginda mengatakan pajak di Solo hampir setara dengan pajak karaoke di Jogja, Semarang, dan kota besar lainnya.
Penuturan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, Minggu. Menurut dia ada banyak aspek yang terkait kebijakan pajak daerah.Di satu sisi pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah. Pajak juga bisa digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan atau penggunaan produknya.
Sugeng mencontohkan bila ada produk yang mengandung bahaya jika dikonsumsi masyarakat, pemerintah bisa menaikkan pajak agar pemakaiannya terkendali. “Jadi pajak bisa menjadi aspek pengendali oleh pemerintah,†terang dia.
Ada anggapan sebagian masyarakat yang menilai tempat-tempat hiburan termasuk rumah karaoke berkorelasi dengan perilaku negatif. Kendati cukup banyak tempat karaoke di Solo ekses negatif dimaksud harus terus ditekan.
Di sisi lain, menurut Sugeng, sebagian besar konsumen tempat karaoke adalah kelompok masyarakat berkecukupan secara finansial. Kebijakan pemerintah menaikkan pajak yang biasanya diikuti kenaikan arif karaoke dinilainya tak jadi masalah.
“Upaya pengendalian ini dilakukan agar tempat karaoke tidak semakin menjamur di Solo. Tapi juga tidak sampai yang menekan banget. Pemerintah tetap bisa mendapatkan pendapatan dari pajak, tapi ekses negatifnya bisa dicegah,†urai dia.
Sugeng menilai peningkatan pajak karaoke akan menyeleksi konsumen tempat-tempat hiburan itu. Biasanya para pengusaha akan menimpakan pajak itu ke para konsumen yang datang ke tempat mereka.
“Seperti halnya saat kita makan di restoran kan kita bayar apa yang kita makan, juga pajak dari pemerintah. Jadi di kebanyakan tempat, pajak itu yang nanggung konsumen. Dengan begitu konsumen karaoke akan terseleksi,†kata dia.