Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak
E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) memang telah dihapus. Meski demikian, para pelaku e-commerce tetap saja masih bisa dikenai pajak. Pemain e-commerce bisa dikenai pajak penghasilan (PPh) final UKM satu persen dari omzet. Hal itu berlaku jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Selain itu, pedagang yang mempunyai pendapatan lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun tetap dikenai PPh.
Ekonom Center on Reform of Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan, pemerintah harus tetap mencari peluang untuk memperluas basis pajak. “Namun, memang harus dibedakan perlakuannya, dilihat dari sisi skala usahanya,†katanya, Minggu (21/4). Menurut dia, perkembangan ekonomi digital sangat cepat. Diharapkan, pertumbuhan dari ekonomi digital tersebut membawa dampak bagi penerimaan negara.
Pada dasarnya, pemajakan untuk pedagang yang menjual barangnya melalui e-commerce tidak berbeda dengan pemajakan untuk wajib pajak (WP) lain. Karena itu, para pedagang tetap bisa dikenai pajak. Yang berbeda adalah kewajiban pihak e-commerce dalam melaporkan transaksi pedagang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan dicabutnya aturan tersebut, pihak e-commerce belum wajib membantu pemerintah dalam mengumpulkan data. Selain itu, tidak ada penegasan bahwa pedagang di e-commerce wajib membayar pajak. Namun, pada dasarnya, tanpa aturan khusus pun, semua profesi tetap harus membayar pajak jika pendapatannya sudah melampaui PTKP.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengatakan, pemerintah sudah tepat dalam mengatur pajak e-commerce. Hal itu akan menimbulkan keadilan kepada semua pedagang, baik yang bekerja secara offline maupun online. Selain itu, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari masyarakat. ’’Sebenarnya sudah bagus itu ada pajak e-commerce,†ujarnya.
Sumber:https://www.jpnn.com/news/peraturan-menteri -keuangan-dicabut-e-commerce-tetap-bisa-kena-pajak ?page=2
rekan ortax ada yang tau kenapa PMK 210 dicabut?
secara substansi itu kan penegasan, kalau jenis pajak ya yang memang sudah berlaku.
cmiiw