Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Meksiko Terapkan Pajak Platform Digital
Meksiko Terapkan Pajak Platform Digital
KONTAN.CO.ID – MEKSIKO. Kementerian Keuangan Meksiko akan mengenakan pajak bagi platform digital seperti layanan streaming video Netflix dalam rencana anggarannya untuk tahun depan.
Mengutip Reuters Selasa (9/4), Wakil Menteri Keuangan Meksiko Arturo Herrera mengatakan, total pungutan pajak Meksiko terlalu rendah bila dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya, sehingga perlu meningkatkan pendapatan publik.
Menyebut Netflix sebagai salah satu contoh, Herrera mengatakan sejauh ini tidak ada perjanjian internasional tentang cara mengenakan pajak layanan digital, mengingat server mereka mungkin berbasis di negara-negara seperti Amerika Serikat, tetapi pelanggannya ada di berbagai negara lain.
Namun Herrera mengatakan ada kesepakatan internasional bahwa negara-negara dapat memungut pajak interim pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dan langkah-langkah interim (sementara) ini adalah apa yang akan kami kerjakan dalam beberapa bulan mendatang," ujar Herrera.
Asal tahu saja, layanan ride hailing Uber adalah platform digital lain yang tengah berkembang pesat di Meksiko dalam beberapa tahun terakhir.
https://internasional.kontan.co.id/news/meksiko-be rencana-terapkan-pajak-untuk-platform-digital