Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Sekarang Bisa Host To Host Untuk Bayar Pajak PBB P-2
Sekarang Bisa Host To Host Untuk Bayar Pajak PBB P-2
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pembayaran sebelas pajak daerah di Kabupaten Jepara semakin mudah. Wajib pajak bisa membayar pajak kapan pun dan di mana pun. Saat ini sudah ada dua bank yang bekerja sama dengan Pemkab Jepara sebagai penerima pembayaran pajak daerah. “Pembayaran bisa dilakukan online (daring -red) kapan pun dan di mana pun. Bisa dibayar melalui semua channel yang ada di kedua bank. Misalnya ATM, internet banking, teller, dan sebagainya,†kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara, Selasa (2/4).
Hal itu dia katakan di sela peluncuran “Host to Host Pembayaran Pajak Daerah PBB-P2 melalui Bank Jateng dan Bank Mandiri.†Acara yang berlangsung di Gedung Shima komplek Setda Jepara, dihadiri Koordinator Wilayah VIII KPK RI Adlinsyah Malik Nasution, Sekda Jepara Sholih, para pimpinan perangkat daerah, camat, wajib pungut pajak dari hotel dan restoran, serta wajib pajak di Kabupaten Jepara. Menurut Lukito, layanan pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng telah berlangsung lama. Sejak 2 April 2019, menyusul Bank Mandiri. “Dengan demikian maka ada pilihan bagi wajib pajak dalam membayar. Wajib pajak punya keleluasaan penggunaan aplikasi kedua bank ini. Bank-bank lain saya harapkan menyusul,†terang Lukito.
Selain PBB-P2, selengkapnya terdapat 11 jenis pajak daerah yang bisa dibayar melalui bank dan bisa dipantau secara real time. Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan. Juga pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak burung walet. Dengan peluncuran host to host, pembayaran ini sudah terkoneksi dengan system di BPKAD. Setelah koneksi ini, pengawasan pajak daerah secara elektronik segera diterapkan.
Menurut Lukito, sejak 10 April 2017 Pemkab Jepara sudah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak daring. Saat ini transaksi nontunai pada pos belanja sudah diterapkan 100 persen. Sedangkan pos pendapatan dilakukan bertahap. Salah satunya pajak daerah yang host to host-nya diluncurkan hari ini. Host to host ini dilengkapi alat monitoring pengawasan pajak secara real time yang terkoneksi dengan sistem BPKAD. Ada taping box di BPKAD untuk pengawasan. Selain itu bank yang sudah mengikat kerja sama juga memberi bantuan aplikasi monitoring pajak.
Sekda Jepara Sholih menyambut baik peluncuran host to host ini. Menurutnya penerimaan daerah dari sektor pajak perlu dukungan aparatur yang tangguh, sistem memadai, dan perangkat penegakan hukum yang baik. Hal ini diperlukan untuk memberi kepastian tidak adanya kebocoran penerimaan pajak. Selain itu penerimaan pajak bisa lebih optimal. “Semakin banyak bank yang bekerja sama, akan semakin memudahkan wajib pajak membayar sesuai keberadaan rekeningnya,†kata Sholih.
Sepanjang tahun 2018, realisasi pajak daerah di Kabupaten Jepara tercapai 106 persen dari target Rp 98.8 miliar. Capaian itu setara Rp 104,9 miliar. Tahun ini pendapatan pajak daerah ditarget Rp 111,7 miliar. Hingga akhir Maret, sudah terealisasi 19.19 persen atau Rp 21 miliar lebih. Sementara itu, dalam Sosialisasi Pengawasan Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik bersama KPK yang dirangkai dalam acara tersebut, Koordinator Wilayah VIII KPK RI Adlinsyah Malik Nasution menyebut pentingnya kepatuhan hukum wajib pungut pajak.
Pria yang akrab disapa Choky mengatakan, wajib pungut pajak seperti hotel dan restoran wajib menyetorkan seluruh pajak yang dipungut dari pengguna jasa, jika tidak, bisa dipidana. BPKAD dia dorong agar tidak membiarkan pajak yang dipungut oleh hotel dan restoran (wajib pungut pajak) tidak disetor kepada Negara. Pemerintah daerah bisa membuat perangkat pengawasan untuk memastikan hal ini. Choky mencontohkan sebuah rumah makan yang menyetor pungutan pajak Rp 15 juta per bulan kepada negara. Namun setelah dibuatkan alat kontrol, riilnya mencapai Rp 160 juta per bulan.
“Coba sebesar ini kebocorannya. Saya juga pernah melakukan analisis setoran pajak dari sebuah hotel di sebuah daerah. Setoran tertingginya Rp 400 juta. Setelah dipantau dengan alat control ternyata Rp 1,4 miliar. Yang Rp 1 miliar menguap kemana coba?†tandas Choky. KPK mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara ini. BPKAD Kabupaten Jepara didorong memastikan wajib pungut pajak untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai realisasi yang didapat. “Wajib pungut pajak mengambil govermance tax dari pengguna jasa 21 persen dimana yang 10 persen untuk pajak daerah. Kalau ada hotel setor pajak Rp 600 ribu per hari, artinya pendapatannya hanya Rp 6 juta. Apa mungkin cuma segitu,†tandasnya.
Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2019/04/03/pembayaran -pajak-pbb-p-2-secara-host-to-host-di-jepara
semoga semua daerah bisa mengikuti inovasi ini