Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Prabowo Menyetarakan Pajak RI dengan SIngapura

  • Prabowo Menyetarakan Pajak RI dengan SIngapura

     eddy_20 updated 5 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • hog_rider

    Member
    28 November 2018 at 5:15 pm

    Jakarta – Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subiantodan Sandiaga Uno berencana memangkas tarif pajak Indonesia setara dengan Singapura bila terpilih. Saat ini tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia dinilai tinggi, yaitu mencapai 25% sedangkan Singapura adalah 17%.

    Lantas apa tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku pembuat kebijakan dan bendahara negara? Sayangnya dia tak mau banyak mengomentari rencana paslon Capres-Cawapres nomor urut 02 tersebut. Menurutnya hal itu lebih baik ditanyakan ke pihak yang mengampanyekan janji tersebut.

    "Ya nanti saja kalau itu, tanya yang kampanye," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu ditemui di area Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
    Diberitakan sebelumnya, Prabowo menyampaikan alasan ingin memangkas tarif pajak di Indonesia seperti Singapura.

    "Saya percaya bahwa ekonomi kita katakanlah sedang turun atau sedang stres, kesulitan, kita harus memberikan insentif ke komunitas bisnis dan realistis," tutur Prabowo ditemui usai acara Indonesia Economic Forum di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

    Prabowo mengatakan pemangkasan pajak ini juga bentuk pihaknya tidak memberikan halangan untuk para pelaku bisnis. Politikus Gerindra ini juga mengaku dirinya sudah melihat banyak negara yang sukses karena telah menerapkan ini.

    "Saya melihat banyak negara telah sukses, saya punya tim yang mempelajari hal itu, saya melihat banyak negara yang sukses," tuturnya.

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4313666/prabowo-mau-samakan-tarif-pajak-ri-dengan- singapura-ini-kata-menkeu

  • hog_rider

    Member
    28 November 2018 at 5:15 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 November 2018 at 10:32 am
    Originaly posted by Hog_Rider:

    . Saat ini tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia dinilai tinggi, yaitu mencapai 25% sedangkan Singapura adalah 17%.

    kalau ini tidak adil dong.. tidak sesuai sila ke 5.. yang penghasilan 2M sebulan dan yang penghasilan 6juta sebulan, sama2 dipotong 17%..

  • eddy_20

    Member
    30 November 2018 at 8:33 am

    Harap dimaklumi rekan, ada udang dibalik batu ini..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now