Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Cairan Vape Dikenai Pajak, Bagaimana Nasib Produsen?
Cairan Vape Dikenai Pajak, Bagaimana Nasib Produsen?
Warta Ekonomi.co.id, Bandung – Pemberlakuan cukai pajak sebesar 57% liquid (cairan) Vape atau rokok elektrik sejak 1 Oktober 2018 tidak merugikan produsen.
Produsen Vape Zoo, Jundi Karyadi mengatakan regulasi tersebut justru mendukung produsen bahkan distributor cairan vape. Artinya cairan vape sudah dilegalkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi lagi perdebatan yang menghambat pemasaran produk.
"Saya rasa tidak merugikan produsen karena dengan adanya regulasi otomatis menjadi produk resmi. Selama ini istilahnya masih diperdebatkan legal dan tidaknya artinya jika sudah diberikan Cukai pemerintah menyetujui keberadaan liquid vape," katanya kepada wartawan di Noah Bar Cafe Bandung, Kamis (8/11/2018).
Jundi menyebutkan sebagai produsen juga merasa tidak dirugikan meskipun untungnya lebih sedikit karena harga yang dijual dipasaran. Ia menuturkan cukai diberlakukan 57% dari biaya produksi bukan dari harga jual sehingga produsen masih merasa diuntungkan termasuk distributor. Jika harga jual dinaikkan maka dipastikan penjualan sedikit menurun sehingga para produsen mengatur harga Liquid Vape yang dipasarkan.
"Kebanyakan para produsen yang memproduksi Liquid Vape tersebut mencoba mengatur harga yang sama tapi ada juga yang menurunkan sedikit harganya," ujarnya.
Keuntungan juga diraih distributor, dengan adanya cukai cairan vape ini mereka lebih leluasa memasrkan produk yang legal.
"Memang untungnya sedikit. Tapi kita sebagai produsem bahkan distributor merasa leluasa memasarkannya karena sudah menjadi produk legal," ungkapnya.
Menurutnya, sebelum diberlakukan cukai tersebut. Banyak produsen yang berusaha memiliki izin agar mampu memproduksi cairan vape.
"Sebelum diberlakukan cukai cairan vape banyak produsen masih berusaha atau mengajar terlebih dahulu karena ada beberapa izin yang harus dilalui melalui regulasi tersebut untuk membentuk memproduksi. Hasilnya, ada beberapa produsen yang belum siap dan ada yang sudah siap," pungkasnya.
Sumber: https://www.wartaekonomi.co.id/read202716/cairan-v ape-kena-pajak-produsen-masih-untung.html
- Originaly posted by daudjr:
Ia menuturkan cukai diberlakukan 57% dari biaya produksi
Pantes aja orang base nya dari cost bukan dari sales/profit
stop smoking, start vaping
Kalo saya beli Vape biasanya ada PPN nya ga sih?
- Originaly posted by daudjr:
Artinya cairan vape sudah dilegalkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi lagi perdebatan yang menghambat pemasaran produk.
Sebenernya asap vape ini berbahaya ngga buat kesehatan kalau dibandingkan dengan asap rokok?
yg pasti rokok dan vape mampu menambah pemasukan kas negara.
gimana yah disatu sisi menguntungkan, di satu sisi lainnya …….
Belum ada penelitian kesehatan mengenai Vape ya? Dari asap yang ditimbulkan sepertinya berbahaya.
Menurut pendapat saya sepertinya vape asapnya engga berbahaya buat orang lain, namun kemungkinan bisa berbahaya buat si pengguna nya itu sendiri .
ya akan ada plus minus nya sih pasti dari vape/rokok itu sendiri
yang pasti secara bijak saja menggunakannya 🙂
#salamngebul hehe- Originaly posted by egbert:
Sebenernya asap vape ini berbahaya ngga buat kesehatan kalau dibandingkan dengan asap rokok?
Kalau kata saya mah semua jenis bahan kimia itu berbahaya, tetapi vapi itu menghasilkan uap berbeda dengan asap, dengan demikian vape bisa dibilang lebih aman dibanding rokok, apalagi untuk yang PASIF,
mafaatkan jika saya salah, tapi semenjak saya start vape 2013 sampe sekarang alhamdulilah paru paru jadi bersih
- Originaly posted by jener:
Kalo saya beli Vape biasanya ada PPN nya ga sih?
kalau beli nya berupa devicenya atau rdanya atau acc lainya si harusnya kena yah gan,
Saya sebagai bukan perokok merasa terganggu