Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Mengenai Keterlambatan Bayar Pajak PBB
Mengenai Keterlambatan Bayar Pajak PBB
Assalamualaikum semua.. Saya masih baru di perpajakan.. Saya mau menanyakan mengenai keterlambatan bayar pajak PBB..
Rumah orang tua saya itu tertunggak untuk pembayaran selama hampir 20 tahunan.. karena krisis ekonomi.. jdi belum bisa membayar.. Nah kebetulah saya sudah kerja.. saya coba untuk membayarnya.. kalau boleh Tau… perkiraan untuk hitungan denda atau bayarnya Pajaknya itu berapa.. Ada kah yg bisa menolong… Terima kasih sebelumnya..Tunggu aja surat cinta dari pajak
Waalaikumusalam, dendanya 2% per bulan maksimal 24 bulan, jadi untuk yang sudah menunggak lama, batas maksimal dendanya 48% dari pajak terutang, bisa jadi gak kena denda karena beberapa daerah buat kebijakan pemutihan denda. Bayar untuk 5 tahun terakhir aja.
coba di cek juga kemungkinan adanya insentif untuk PBB dibeberapa daerah
ceknya kalau boleh tau di mana ya….
cek di situs dispenda nya…