Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pemindahan NPWP CABANG
Pemindahan NPWP CABANG
Dear Rekan Ortax,
WP Badan memiliki 1 cabang terdaftar di KPP Pratama. untuk pusat terdaftar di KPP Madya. Berdasarkan PER 05/2021 cabang tersebut dipindahkan ke KPP Madya. Sehingga di KPP Madya ada 2 no NPWP yaitu pusat dan cabang. Untuk PPh Potput Cabang yang semula di Pratama sudah beralih ke Madya. Namun menurut info dari AR Madya bahwa untuk PBB masih di Pratama.
yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana pengenaan PBB masih di Pratama namun NPWP kami saja sudah dipindah ke Madya. apakah kami harus membuat NPWP baru di Pratama?mohon pendapat dan masukan dari rekan-rekan.
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies