Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak BPHTB
dear ortaxer
ketika saya mau validasi BPHTB pihak DJP menolak dengan alasan penjual tidak tidak pernah lapor pajak.
yang jadi masalah penjual saat ini tidak dapat dihubungi dan tidak tau dimana berada.
Bagaimana solusi lain supaya BPHTB saya bisa divalidasi ??
jika saya memiliki potocopy NPWP dan KTP penjual apakah saya bisa bantu laporkan SPT penjual.
Viewing 1 - 2 of 2 replies