Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas objek pajak hasil warisan
PBB atas objek pajak hasil warisan
Mohon bantuannya, misalkan Nona A mendapatkan sebagian tanah warisan sebesar 150 m2, dengan NJOP Rp 5,000,000/m2, NPOPTKP Rp 300,000,000. bagaimana cara menghitung PBB P2 atas objek pajak tsb? Dan bagaimana cara mengurus untuk objek pajak baru krn hasil warisan orang tua
Viewing 1 - 2 of 2 replies