Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas Bangunan yang Dirobohkan
PBB atas Bangunan yang Dirobohkan
Selamat pagi bapak/ibu.
Saya mau bertanya apabila bangunan yang berdiri di atas tanah dirobohkan. Apakah otomatis PBB-nya hanya atas tanah saja atau bagaimana?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies