Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Salinan PBB ditahan pemilik lama

  • Salinan PBB ditahan pemilik lama

  • yusdianti.saputri

    Member
    29 July 2016 at 4:05 pm
  • yusdianti.saputri

    Member
    29 July 2016 at 4:05 pm

    Selamat sore rekan Ortax,

    Langsung to the point saja. Saya pada Januari 2016 lalu memenangkan lelang sebidang tanah sawah di Bojonegoro. Namun karena pemilik lama masih belum rela tanahnya di lelang sehingga SPPT PBB ditahan oleh pemilik lama. Persoalan ini diketahui oleh Kepala Desa setempat. Secara tidak langsung ini menyulitkan saya untuk membayar BPHTB jadi saya tidak bisa melanjutkan administrasi lelang saya.

    Adakah solusi lain untuk membayar BPHTB tanpa melibatkan SPPT PBB atau cara meminta salinan SPPT PBB ke Dispenda tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama?
    Apakah ada yang bisa membantu?


    Thanks in advance,

    Yusdianti S.

  • raka8883

    Member
    29 July 2016 at 6:45 pm

    Melalui kepala desa apakah tidak bisa diminta tolong ?

  • rnegoro

    Member
    29 July 2016 at 9:55 pm

    Ini mah kecil sekali permasalahannya, asal mau keluar duit. Bikin saja sppt baru di kantor pajak terdekat. Bayar 5 thn dan beres.

  • rnegoro

    Member
    29 July 2016 at 9:56 pm

    Kantor pbb maap, bukan kantor pajak, pbb yang terbitkan sekarang pemda.

  • herher

    Member
    14 September 2016 at 9:53 pm

    datang saja ke kantor pbb setempat. minta di print 5 taun terakhir. ga susa kalo di jakarta sekarang. gatau kl wilayah lain. kl ada ppb yg blm dibayar, tinggal ke atm. bayar via atm.

  • tukanginsinyur

    Member
    15 September 2016 at 9:07 am

    yap dateng ke dispenda minta cetak ulang terus bayar deh

  • priadiar4

    Member
    3 October 2016 at 1:07 pm
    Originaly posted by yusdianti.saputri:

    Saya pada Januari 2016 lalu memenangkan lelang sebidang tanah sawah di Bojonegoro

    pakai SK Lelang

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now