Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Salinan PBB ditahan pemilik lama
Salinan PBB ditahan pemilik lama
Selamat sore rekan Ortax,
Langsung to the point saja. Saya pada Januari 2016 lalu memenangkan lelang sebidang tanah sawah di Bojonegoro. Namun karena pemilik lama masih belum rela tanahnya di lelang sehingga SPPT PBB ditahan oleh pemilik lama. Persoalan ini diketahui oleh Kepala Desa setempat. Secara tidak langsung ini menyulitkan saya untuk membayar BPHTB jadi saya tidak bisa melanjutkan administrasi lelang saya.
Adakah solusi lain untuk membayar BPHTB tanpa melibatkan SPPT PBB atau cara meminta salinan SPPT PBB ke Dispenda tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama?
Apakah ada yang bisa membantu?—
Thanks in advance,Yusdianti S.
Melalui kepala desa apakah tidak bisa diminta tolong ?
Ini mah kecil sekali permasalahannya, asal mau keluar duit. Bikin saja sppt baru di kantor pajak terdekat. Bayar 5 thn dan beres.
Kantor pbb maap, bukan kantor pajak, pbb yang terbitkan sekarang pemda.
datang saja ke kantor pbb setempat. minta di print 5 taun terakhir. ga susa kalo di jakarta sekarang. gatau kl wilayah lain. kl ada ppb yg blm dibayar, tinggal ke atm. bayar via atm.
yap dateng ke dispenda minta cetak ulang terus bayar deh
- Originaly posted by yusdianti.saputri:
Saya pada Januari 2016 lalu memenangkan lelang sebidang tanah sawah di Bojonegoro
pakai SK Lelang