Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Keterlambatan PBB
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana jika perusahaan tidak menerima, baik Surat Permintaan Penyampaian SPOP PBB, Surat Teguran 1 & 2 dari DJP, hingga mengakibatkan SPOP PBB tidak terkirim ke DJP. Kemudian timbul Surat Ketetapan Pajak PBB dengan sanksi denda keterlambatan 25%, apakah kita bisa menggunakan PMK no 91 utk mengajukan permohonan penghapusan sanksi nya? Sehingga kita hanya membayar sebesar Pokok PBB nya saja?
Thanks..tidak..
Viewing 1 - 3 of 3 replies