Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › tata cara pelaporan dan pembayaran PBB
tata cara pelaporan dan pembayaran PBB
dear rekan ortax
mohon informasinya bagaimana cara ingin menerbitkan pembayaran pbb untuk pertama kali…dan dokumen apa aja yang sebagai pendukungnya..?terima kasih
Pengalaman saya Pribadi,
datang langsung Ke Kantor Dispenda setempat.
cukup Copy Akta/Perjanjian Jual beli Tanah & Bangunan yg dimaksud
Pihaknya akan menerbitkan NOP & SPPT PBB
Viewing 1 - 3 of 3 replies