• skp pbb

  • POERBA

    Member
    3 April 2014 at 6:24 am
  • POERBA

    Member
    3 April 2014 at 6:24 am

    Dear all
    Mohon bantuan atas kasus berikut yah..
    Ada skp pbb dengan nilai pokok100 dan denda adm pasal 10 uu pbb sebesar 25% atau sama denfan 25. jatuh tampo 1 bulan. Kalau perusahaan terlambat membayar pokoknya (lebih dr 1 bulan) apakah akan ada sanksi lagi? Lalu setelah membayar pokoknya, apakah perusahaan msh bs mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda nya
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 2:34 pm

    Pasal 10 UU PBB
    (1)

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
    (2)

    Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :

    apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah di tegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

    (3)

    Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.
    (4)

    Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah selisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terhutang.

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 2:35 pm

    Kalau perusahaan terlambat membayar pokoknya (lebih dr 1 bulan) apakah akan ada sanksi lagi?
    Ya

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 2:38 pm

    Lalu setelah membayar pokoknya, apakah perusahaan msh bs mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda nya?
    Lebih baik ajukan keberatan. Karena berdasarkan pasal tersebut berarti Wajib Pajak tidak kooperatif dalam memberikan informasi objek pajaknya.

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 2:42 pm

    Tapi pengelolaan PBB sudah berada ditangan Pemda Rekan….

  • kenspurnomo

    Member
    4 April 2014 at 2:44 pm

    sektor Pedesaan dan Perkotaan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now