Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › KEP – 10/PJ.6/1999
KEP – 10/PJ.6/1999
Dear all friend.
Ada skp pbb tahun pajak 2008 sebesar 100, perusahaan ingin mengajukan pengurangan pokok dan sanksi dengan dasar hukum KEP – 10/PJ.6/1999 "TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN".
Apakah bisa?
Mohon masukannya
thanks & regards,ini SKP PBB P2?
bukan pak.. ini pbb galian c.
thanks- Originaly posted by POERBA:
bukan pak.. ini pbb galian c.
thanksbisa jika memenuhi ketentuan PER 46/2009
ooww menggunakan per 46 yah pak. cm sy bingung di per tersebut salah satu syaratnya adalah copy pembayaran pbb tahun sebelumnya? ini untuk apa yah pak?
thanks- Originaly posted by POERBA:
ooww menggunakan per 46 yah pak. cm sy bingung di per tersebut salah satu syaratnya adalah copy pembayaran pbb tahun sebelumnya? ini untuk apa yah pak?
thankssecara aturan sudah ditulis, alasannya kurang tahu, mungkin untuk menilai seberapa besar kepatuhan pembayaran WPnya