• KEP – 10/PJ.6/1999

  • POERBA

    Member
    17 January 2014 at 1:34 pm
  • POERBA

    Member
    17 January 2014 at 1:34 pm

    Dear all friend.
    Ada skp pbb tahun pajak 2008 sebesar 100, perusahaan ingin mengajukan pengurangan pokok dan sanksi dengan dasar hukum KEP – 10/PJ.6/1999 "TENTANG
    TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN".
    Apakah bisa?
    Mohon masukannya
    thanks & regards,

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 1:36 pm

    ini SKP PBB P2?

  • POERBA

    Member
    17 January 2014 at 1:38 pm

    bukan pak.. ini pbb galian c.
    thanks

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 1:50 pm
    Originaly posted by POERBA:

    bukan pak.. ini pbb galian c.
    thanks

    bisa jika memenuhi ketentuan PER 46/2009

  • POERBA

    Member
    17 January 2014 at 2:36 pm

    ooww menggunakan per 46 yah pak. cm sy bingung di per tersebut salah satu syaratnya adalah copy pembayaran pbb tahun sebelumnya? ini untuk apa yah pak?
    thanks

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by POERBA:

    ooww menggunakan per 46 yah pak. cm sy bingung di per tersebut salah satu syaratnya adalah copy pembayaran pbb tahun sebelumnya? ini untuk apa yah pak?
    thanks

    secara aturan sudah ditulis, alasannya kurang tahu, mungkin untuk menilai seberapa besar kepatuhan pembayaran WPnya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now