• umur 21 th dg NPWP

     Starkp updated 12 years ago 6 Members · 9 Posts
  • jermankape

    Member
    11 December 2012 at 3:00 pm

    berapa sih umur produktif untuk memiliki NPWP?

  • jermankape

    Member
    11 December 2012 at 3:00 pm
  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by jermankape:

    berapa sih umur produktif untuk memiliki NPWP?

    saya rasa kalo udh punya KTP udh boleh punya NPWP..

  • Starkp

    Member
    11 December 2012 at 3:47 pm

    yang saya ketahui sih umur 21 tahun keatas.

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 3:56 pm
    Originaly posted by jermankape:

    berapa sih umur produktif untuk memiliki NPWP?

    dia secara hukum dewasa –KTP dan secara subjek terpenuhi, kemudian ada objek pajaknya

  • Eshal

    Member
    11 December 2012 at 4:32 pm

    sekedar menambahkan:
    untuk lebih jelasnya didalam Pasal 2 per 51 pj 2008

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :

    1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.

    Usia belum dewasa yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Per 51

    Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

    mohon koreksi.

  • ZioKp

    Member
    11 December 2012 at 7:55 pm

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hakikatnya adalah nomor administrasi perpajakan terkait dengan jenis pajak tertentu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri menganut prinsip pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menempatkan satu unit keluarga sebagai satu kesatuan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah dasar utama terkait masalah ini di mana penghasilan istri dan anak pada umumnya digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga. Dengan demikian maka NPWP pun mengikuti prinsip ini di mana kewajiban NPWPpun hanya dikenakan kepada satu unit keluarga saja.

    Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri tetapi belum dewasa (yaitu belum berumur 18 th dan belum menikah) maka penghasilannya akan digabung dg penghasilan orang tua dan kewajiban pajaknya juga di gabung dg kewajiban pajak ortu sehingga anak tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP.

    Tetapi jika seorang anak sudah dewasa dan berpenghasilan sendiri, maka kewajiban pajak ditanggung sendiri sehingga di sudah harus memiliki NPWP sendiri jika penghasilannya setahun melebihi PTKP dan ortu nya juga tdk bisa memasukkan dia sbg tanggungan dlm PTKP ortu.

    semoga dapat membantu teman..
    🙂

  • jermankape

    Member
    11 December 2012 at 8:06 pm

    berarti seseorang yg sudah dewasa dan pengahasilannya dalam setahun melebihi PTKP sudah harus memiliki NPWP ya..

    Terimakasih atas pendapat dari teman-teman sekalian..
    bermanfaat sekali..
    🙂

  • Starkp

    Member
    11 December 2012 at 8:14 pm
    Originaly posted by ZioKp:

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hakikatnya adalah nomor administrasi perpajakan terkait dengan jenis pajak tertentu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri menganut prinsip pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menempatkan satu unit keluarga sebagai satu kesatuan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah dasar utama terkait masalah ini di mana penghasilan istri dan anak pada umumnya digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga. Dengan demikian maka NPWP pun mengikuti prinsip ini di mana kewajiban NPWPpun hanya dikenakan kepada satu unit keluarga saja.

    Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri tetapi belum dewasa (yaitu belum berumur 18 th dan belum menikah) maka penghasilannya akan digabung dg penghasilan orang tua dan kewajiban pajaknya juga di gabung dg kewajiban pajak ortu sehingga anak tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP.

    Tetapi jika seorang anak sudah dewasa dan berpenghasilan sendiri, maka kewajiban pajak ditanggung sendiri sehingga di sudah harus memiliki NPWP sendiri jika penghasilannya setahun melebihi PTKP dan ortu nya juga tdk bisa memasukkan dia sbg tanggungan dlm PTKP ortu.

    semoga dapat membantu teman..
    🙂

    Saya sependapat dengan teman.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now