Saya akan bertanya :
Bila ada 2 Badan Usaha Misalnya PT. A & PT. B
Permasalahannya PT. B akan di hapus atau dibubarkan, tinggal PT. A yang tetap di aktifkan, tetapi PT. B mempunyai aset berupa tanah dan bangunan atau apartement sebagai setor untuk modal saham.
Apakah dengan kasus seperti ini PT. A tetap membayar BPHTB nya yang sebesar 5 %
Kami mohon para pakar pakar pajak untuk membalasnya
Taxk- Originaly posted by sgb:
Apakah dengan kasus seperti ini PT. A tetap membayar BPHTB nya yang sebesar 5 %
tetap rekan
dilihat dari cara pendiriannya merger ini sama nggak dengan firma?
- Originaly posted by starkp:
dilihat dari cara pendiriannya merger ini sama nggak dengan firma?
Ada ya merger firma ??
Viewing 1 - 5 of 5 replies