Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PErda Pajak Bumi Bangunan
Mohon info dari teman2 yang sudah pernah melakukan PEndaerahan PBB.
apakah setelah PErda PBB di tetapkan apakah kita harus melakukan asistensi ke Kementrian Keuangan..?apa syaratnya…
Viewing 1 - 2 of 2 replies