• PP RI No. 111 tahun 2000

  • arbigunawan

    Member
    20 August 2012 at 5:43 pm

    Dear rekan ortax yth, peraturan di atas apakah masih berlaku mengenai pengurangan tarif BPHTB 50% atas waris / hibah ?

    Demikian dan terima kasih byk sblmnya. Salam

  • arbigunawan

    Member
    20 August 2012 at 5:43 pm
  • deviation

    Member
    22 August 2012 at 10:55 am

    Masih

  • priadiar4

    Member
    22 August 2012 at 5:50 pm
    Originaly posted by arbigunawan:

    Dear rekan ortax yth, peraturan di atas apakah masih berlaku mengenai pengurangan tarif BPHTB 50% atas waris / hibah ?

    untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui PERDA, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50%,

  • arbigunawan

    Member
    22 August 2012 at 11:08 pm

    trims rekan2 atas infonya..

    salam

  • eddie

    Member
    23 August 2012 at 2:25 pm

    untuk wilayah DKI terhitung 2011, sudah dikenakan tarif pembeli 5%, penjual 5 %.

    perhitungan dari angka PBB, perlakuannya sama seperti jual beli rumah yang biasa.

    kalau dahulu hibah itu yg mebayar cuma yg dpt hibah , tarif 5%.si pemberi hibah

    tidak dikenakan

  • priadiar4

    Member
    23 August 2012 at 2:52 pm
    Originaly posted by eddie:

    untuk wilayah DKI terhitung 2011, sudah dikenakan tarif pembeli 5%, penjual 5 %.

    kok ??

  • arbigunawan

    Member
    23 August 2012 at 10:19 pm
    Originaly posted by eddie:

    untuk wilayah DKI terhitung 2011, sudah dikenakan tarif pembeli 5%, penjual 5 %.

    berarti pemda dpt 2x setoran BPHTB atas 1 transaksi rekan ? mohon pencerahan dan dasar hukum nya ya rekan eddie..

    terima kasih. salam..

  • eddie

    Member
    29 August 2012 at 3:53 pm

    UU no 28 thn 2009 pasal 88 , menerangkan bahwa BPHTB untuk perihal waris tarif 5% dikenakan pada si penerima hibah

    dengan adanya Perda no 28 tahun 2010 , isi perda ini menerangkan bawa penerima waris maupun pemberi hibah dikenakan BPHTB dengan tarif 5%

    Peraturan terbaru di Jakarta Perda gubernur no 112 tahun 2011 pasal 19, tarif BPHTB di diskon 50% dengan demikian kembali ke tarif semula 5%.

    Cara perhitungan bisa dilihat di uu bersangkutan dengan supporting Perda gubernur no 112 tahun 2011.

    Demikan info yang bisa saya share

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 4:26 pm
    Originaly posted by arbigunawan:

    dengan adanya Perda no 28 tahun 2010 , isi perda ini menerangkan bawa penerima waris maupun pemberi hibah dikenakan BPHTB dengan tarif 5%

    maksudnya mungkin penerima waris dan penerima hibah wasiat

    Originaly posted by eddie:

    Peraturan terbaru di Jakarta Perda gubernur no 112 tahun 2011 pasal 19, tarif BPHTB di diskon 50% dengan demikian kembali ke tarif semula 5%.

    BAB IV
    PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

    Pasal 5

    (1) Pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.
    (2) Penetapan saat terutang Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.
    (3) Penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.

    Jadi kembali perhitungannya seperti dulu

    BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

  • mangufik

    Member
    5 October 2012 at 1:09 pm

    Mohon penjelasan, saya 10 bersaudara + Ibunda setelah ayahanda meninggal berencana akan mensertifikan tanah yang saat ini dihuni ibunda, bagaimana cara menghitung BPHTB kalau disertifikatkan bersama 11 orang dan peraturan apa
    trims

  • priadiar4

    Member
    7 October 2012 at 6:22 pm
    Originaly posted by mangufik:

    saya 10 bersaudara + Ibunda setelah ayahanda meninggal berencana akan mensertifikan tanah yang saat ini dihuni ibunda

    buat pernyataan hak ke ibunda dari seluruh ahli waris, nanti didaftarkan sertifikat ke atas nama ibunda dan BPHTB dihitung

    Originaly posted by priadiar4:

    BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now