Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTP & PPH Final
BPHTP & PPH Final
Dear All,
Mohon pencerahannya . Perusahaan saya adalah perusahaan Developer pada thn 2004 ada beberapa unit rumah yang telah di PPIJB kan dan disyahkan secara notarial. (Di PPIJB kan karena pada thn 2004 tanah tersebut tersangkut kasus hutan lindung) sekarang Pihak Pemerintah sudah membebaskan tanah tersebut dan pihak pembeli ingin melakukan AJB . tetapi yang menjadi pertanyaan saya bagaimana dengan PPH Finalnya ? karena pada thn 2004 kami sudah mencatat sebagai pendapatan . ThanksPPIJB itu kepanjangannya apa yah?
PPIJB adalah Perjanjian Pengikat Internal Jual Beli , Pak. tolong informasinya .
Thanks
Viewing 1 - 4 of 4 replies