Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pengurangan PBB
Pengurangan PBB
Dear all,
Butuh bantuan ni.
Kalau kita sudah ajukan pengurangan PBB dan hasilnya di tolak.
Apa yang bisa saya lakukan lagi ya dan mengacu ke peraturan yang mana?Terima kasih
- Originaly posted by win98:
Apa yang bisa saya lakukan lagi ya
mintalah keterangan/alasan penolakan permohonan rekan tersebut
Originaly posted by win98:mengacu ke peraturan yang mana?
KUP rekan pasal 36 ayat 1e
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies