• PEMBAYARAN PBB TERLALU BESAR

  • prabu07

    Member
    26 August 2011 at 5:46 pm
  • prabu07

    Member
    26 August 2011 at 5:46 pm

    dear rekan,,
    ane punya lahan tanah seluas 300 ha,,pd thun 2001 dijual 150 HA dan sudah membuat sertifikat tanah masing2,, tetapi kenapa pembayaran PBB masih di anggap 300 HA oleh KPP,,karena masih berpatokan terhadap akta tanah lama.berhubung saya sudah mempunyai sertifikat yang 150 maka bagaimana prosedur update data ke KPP nya?selama 10 tahun saya membayar PBB lebih besar dari yang seharusnya,,apakah bisa meminta lebih bayar tersebut?dokumen2 apa saja yang harus saya siapkan??thx

  • yoyonunuyo

    Member
    26 August 2011 at 11:07 pm
    Originaly posted by prabu07:

    ane punya lahan tanah seluas 300 ha,,pd thun 2001 dijual 150 HA dan sudah membuat sertifikat tanah masing2,, tetapi kenapa pembayaran PBB masih di anggap 300 HA oleh KPP,,karena masih berpatokan terhadap akta tanah lama.berhubung saya sudah mempunyai sertifikat yang 150 maka bagaimana prosedur update data ke KPP nya?selama 10 tahun saya membayar PBB lebih besar dari yang seharusnya,,apakah bisa meminta lebih bayar tersebut?dokumen2 apa saja yang harus saya siapkan?

    kok lama banget ya? apakah selama ini tidak pernah dilihat SPPT-nya?
    diajukan keberatan ditujukan ke dirjen pajak melalui KPP dgn disertai alasannya.

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    26 August 2011 at 11:09 pm
    Originaly posted by prabu07:

    bagaimana prosedur update data ke KPP nya?

    mengisi SPOP dgn benar,lengkap & jelas dan diserahkan ke KP PBB.

    salam

  • prabu07

    Member
    27 August 2011 at 2:32 am

    ok thx,,di sertai dengan membawa sertifkat tanahnya ga?

  • yoyonunuyo

    Member
    29 August 2011 at 11:14 am
    Originaly posted by prabu07:

    ok thx,,di sertai dengan membawa sertifkat tanahnya ga?

    untuk memperkuat alasan, bukti kepemilikan tanah dibawa.

    salam

  • newbiepajak

    Member
    30 August 2011 at 1:09 am
    Originaly posted by prabu07:

    300 ha

    busyet 300 hektar…. wah tuan tanah nih qiqiqiqiq

  • rudy06031989

    Member
    6 September 2011 at 8:44 am

    harusnya saudara setelah menjual tanah perlu lapor KPP untuk mutasi sebagian sehingga yang dikenakan PBB tinggal punya anda yang 150 Ha. anda bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. untuk syarat lebih lengkap dan jelas datang langsung ke KPPnya aja yah…^ ^

  • MizterHan

    Member
    6 September 2011 at 11:31 pm

    wew jangan2 PPh finalnya juga belum dibayar lagi, makanya gak lapor ke KPP 🙂

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now