Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Lahan Tidak Resmi Objek Pajak ?
Lahan Tidak Resmi Objek Pajak ?
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya, apakah setiap lahan yang tidak resmi bagi pemerintah ( yang sering terjadi penggusuran ) termasuk objek pajak khususnya PBB, kareana dari beberapa kasus penggusuran pihak yang tergusur selalalu mengaku telah membayara PBB,
Salam,
saya coba menjawab rekan, jika status PBB tersebut milik WP dikenakan pajak atas PBB, akan tetapi jika telah terjadi penggusuran lahan tersebut bisa digunakan atau dialihkan yang namanya Hak Pakai, atau Hak Guna Usaha, dari kasus tersebut bisa dilihat dari sertifikat kepemilikan tanah, yang terdaftar di DPN, jika terbukti milik WP maka harus membayar PBB, dan blla di bawa meja pengadilan, kewajiban pajak harus tetap dilakukan.
PBB itu kan pajak objektif…
Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak di atas sebagai Wajib Pajak. Contoh :
1. Subjek pajak tsb memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain yaitu subjek milik Negara bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian subjek tsb yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.2. Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
3. Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.
Perlu di ingat lagi bahwa SPPT PBB BUKANLAH bukti kepemilikan hak..jadi gak ada masalah jika yg bersangkutan sdh bayar PBB tapi masih kena gusur krn itu bukan lahan miliknya..
- Originaly posted by MizterHan:
Perlu di ingat lagi bahwa SPPT PBB BUKANLAH bukti kepemilikan hak..jadi gak ada masalah jika yg bersangkutan sdh bayar PBB tapi masih kena gusur krn itu bukan lahan miliknya..
setuju.