• Pajak Subjektif

  • nove

    Member
    11 August 2011 at 8:24 pm
  • nove

    Member
    11 August 2011 at 8:24 pm

    Selamat malam

    rekan2 ortax
    saya mau tanya, kapan bermula dan berakhirnya pajak subjef?
    saya mohon bantuan rekan-rekan atas jawabannya

    trims

  • boobuddy

    Member
    12 August 2011 at 5:44 am

    salam rekan nove,,

    Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan tempat di Pasal 2A yang khusus mengatur kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Selengkapnya, saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ini adalah sebagai berikut :

    Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri :

    dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    Untuk subjek pajak badan dalam negeri :

    dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

    Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT :

    dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

    Untuk subjek pajak luar negeri non BUT :

    dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

    semoga bermanfaat

  • kiva

    Member
    12 August 2011 at 8:17 pm
    Originaly posted by nove:

    kapan bermula dan berakhirnya pajak subjef?

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: 1. dimulai pada saat orang pribadi tersebut
    dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia; 2. berakhir pada saat
    meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Wajib Pajak badan
    dalam negeri: 1. dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
    Indonesia; 2. berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
    Warisan yang belum terbagi: 1. dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi
    tersebut; 2. berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi. Wajib Pajak orang pribadi
    atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT: 1.
    dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan
    kegiatan melalui BUT; 2. berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan
    kegiatan melalui BUT. Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT: 1.
    dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan
    dari Indonesia; 2. berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan
    tersebut.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now