Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perlakuan Pemberian NJOPTKP
Perlakuan Pemberian NJOPTKP
Salam rekan2 ortax,
saya ingin tanya mengenai bagaimana perlakuan pemberian NJOPTKP kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB?
Trims
rekan nove,
apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB, maka NJOPTKP hanya diterapkan terhadap satu objek pajak yang nilainya tertinggisalam
mencoaba menambahkan rekan, saya kasih ilustrasi y rekan,
misal si A punya objek pajak, tanah dan bangunan di 2 tempat terpisah, NJOPTKP max 12 juta,
DPP di kota A 20 juta, di kota B 10 juta
NJOPTKP 12 Juta dimasukkan ke Kota A,
baru bisa dikenakan tarif PBB 0,5 % dan dikalikan tarif 40 % karena < 1 juta- Originaly posted by yelmita:
karena < 1 juta
koreksi rekan yelmita, dikalikan tarif 40% apabila NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari 1 milyar
salam
…..siiip. ..sepakat ..