• Pengurangan BPHTB

  • DARMANYAMAJI

    Member
    9 August 2011 at 10:34 am
  • DARMANYAMAJI

    Member
    9 August 2011 at 10:34 am

    Tolong kepada semuanya,!
    1. Apa saja penyebab pengurangan BPHTB?
    2. Kemana Permohonan Pengurangan BPHTB sekarang ditujukan, dan ada tidak bentuk baku blangko permohonan pengurangan BPHTB tersebut?
    3. Kepada siapa ditujukan permohonan pengurangan BPHTB nya?
    4. Apakah BPHTB sekarang sudah sepenuhnya di daerahkan diseluruh Indonesia?
    trimakasih sebelumnya

  • kiva

    Member
    9 August 2011 at 11:37 am
    Originaly posted by DARMANYAMAJI:

    Apa saja penyebab pengurangan BPHTB?

    Pemberian Pengurangan BPHTB karena sebab-sebab tertentu :
    1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari
    hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai
    Jual Objek Pajak (50%)
    2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas
    tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum
    (50%)
    3. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter
    yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional
    sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau
    utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah (75%)
    4. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang
    berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank
    Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian
    proses penggabungan usaha (merger) (100%)
    5. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha
    (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa
    terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh
    keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka
    penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak (50%)
    6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
    yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam
    atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor,
    gempa bumi, gunung meletus, dan huru- hara yang terjadi dalam
    jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;
    (50%)
    7. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS),
    Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia
    (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan
    POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan
    atau bangunan rumah dinas Pemerintah; (75%)
    8. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia
    (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
    dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota
    KORPRI/PNS; (100%)
    9. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi
    dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau
    bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku
    pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan
    Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; (100%)
    10. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk
    kepentingan sosial atau pendidikan yang semata- mata
    tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk
    panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah
    yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit
    swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. (50%)

  • DARMANYAMAJI

    Member
    10 August 2011 at 8:25 am

    Trima kasih to Kiva atas jawabannya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now