Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Persewaan tanah & bangunan ke luar negeri
Persewaan tanah & bangunan ke luar negeri
dear all rekan
saya mau tanya, bagaimana perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,
thanks
- Originaly posted by sitirahmaniez:
saya mau tanya, bagaimana perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,
Membayar sendiri PPh Ps 4(2) = 10%
- Originaly posted by sitirahmaniez:
saya mau tanya, bagaimana perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,
persewaan atas tanah dan bangunan dikenakan PPH pasal 4 ayat (2) yaitu dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan bagi WP Perorangan.
ketentuannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo PP No. 05 Tahun 2002.mohon dikoreksi
- Originaly posted by sitirahmaniez:
perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,
ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?
- Originaly posted by newbiepajak:
ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?
Ya nggak dong… he..he…he…
Maksud rekan Siti, mereka nyewa bangunan di sini.. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by newbiepajak:
ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?Ya nggak dong… he..he…he…
Maksud rekan Siti, mereka nyewa bangunan di sini..he he he
Salam
ya betul rekan Begawa,, jadi kena PPh pasal 4 ayat (2) ya????
peraturannnya yang ini PP 29 itu???
- Originaly posted by newbiepajak:
Originaly posted by sitirahmaniez:
perlakuan pajak apabila kita menyewakan tanah & bangunan ke luar negeri,,ini maksudnya tanah dan bangunannya dibawa ke luar negri ya?
tadinya aku juga agak bingung dengan kalimatnya…hehehehe…
Originaly posted by begawan5060:Membayar sendiri PPh Ps 4(2) = 10%
jadi kita sebagai pemilik tanah dan bangungan membayar PPhnya sendiri?
bagaimana jika belum punya NPWP? - Originaly posted by cagali:
bagaimana jika belum punya NPWP?
bikin aja dulu rekan… kan gak sampe 1/2 jam jadi…
baru bayar PPh-nya… kan nilai kontraknya cukup besar..