Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB 2011 (bangunan yang belum selesai dibangun)

  • PBB 2011 (bangunan yang belum selesai dibangun)

  • bgsandy

    Member
    29 July 2011 at 3:14 pm
  • bgsandy

    Member
    29 July 2011 at 3:14 pm

    Misalkan kondisi per 1 Januari 2011 bangunan yang belum selesai dibangun (catatan : mulai membangun per Oktober 2010), apakah tetap terkena PBB di tahun 2011 ?
    Mohon masukan nya.

  • edisuryadi2

    Member
    29 July 2011 at 4:10 pm

    maksudnya perubahannya atau apanya ???? kalau kena PBB ya jelas ………….
    kena. Cuma perubahannya dilaporkan saja pada saat terjadinya penyelesaian pembangunan tsb.

  • bgsandy

    Member
    29 July 2011 at 7:15 pm

    bangunan nya belum selesai… mulai membangun di oktober 2010

  • Hanif

    Member
    31 July 2011 at 11:50 pm
    Originaly posted by bgsandy:

    bangunan nya belum selesai… mulai membangun di oktober 2010

    tanahnya kan kena.
    Untuk bangunan, karena belum selesai sampai saat ini, ditahun 2011 ini belum masuk hitungan.

    Salam

  • yandhi

    Member
    2 August 2011 at 11:54 am

    tergantung orang penilai dan eksten KPP nya om..

    bisa aja bangunannya d kenakan walo belum selese….

  • junjungansitohang

    Member
    3 August 2011 at 3:37 am
    Originaly posted by hanif:

    tanahnya kan kena.
    Untuk bangunan, karena belum selesai sampai saat ini, ditahun 2011 ini belum masuk hitungan.

    Setuju dengan pendapat rekan Hanif…

    Salam

  • bgsandy

    Member
    3 August 2011 at 2:24 pm

    Apabila bangunan yang belum selesai dibangun tersebut, tetapi di SPPT sudah terkena PBB, maka sebaiknya mengajukan Keberatan atau bagaimana? Mohon masukannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now