Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB 2011 (bangunan yang belum selesai dibangun)
PBB 2011 (bangunan yang belum selesai dibangun)
Misalkan kondisi per 1 Januari 2011 bangunan yang belum selesai dibangun (catatan : mulai membangun per Oktober 2010), apakah tetap terkena PBB di tahun 2011 ?
Mohon masukan nya.maksudnya perubahannya atau apanya ???? kalau kena PBB ya jelas ………….
kena. Cuma perubahannya dilaporkan saja pada saat terjadinya penyelesaian pembangunan tsb.bangunan nya belum selesai… mulai membangun di oktober 2010
- Originaly posted by bgsandy:
bangunan nya belum selesai… mulai membangun di oktober 2010
tanahnya kan kena.
Untuk bangunan, karena belum selesai sampai saat ini, ditahun 2011 ini belum masuk hitungan.Salam
tergantung orang penilai dan eksten KPP nya om..
bisa aja bangunannya d kenakan walo belum selese….
- Originaly posted by hanif:
tanahnya kan kena.
Untuk bangunan, karena belum selesai sampai saat ini, ditahun 2011 ini belum masuk hitungan.Setuju dengan pendapat rekan Hanif…
Salam
Apabila bangunan yang belum selesai dibangun tersebut, tetapi di SPPT sudah terkena PBB, maka sebaiknya mengajukan Keberatan atau bagaimana? Mohon masukannya.