Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Nama yang tercantum di surat tagihan PBB
Nama yang tercantum di surat tagihan PBB
Untuk status rumah yang masih dalam kpr, maka nama siapakah yang tercantum di surat tagihan PBB ? nama developer atau nama pemilik yang baru? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
- Originaly posted by gwennia:
nama siapakah yang tercantum di surat tagihan PBB ?
mungkin yg dimaksud adalah SPPT PBB, nama subjek pajak yg tercantum di SPPT sesuai yg didaftarkan pertama kali (sejauh belum pernah ada pengalihan hak)..apabila sdh pernah terjadi pengalihan hak (mis. jual beli) ya silahken di lakukan pembetulan nama (mutasi SPPT) ke kantor pajak..syarat FC sertifikat yg telah berganti ke pemilik baru atao FC akta jual beli juga boleh, dan mengisi formulir yg di sediakan di kantor pajak..
Kalo mau diubah di tahun 2011 ini, maka PBB jangan dibayar dulu (Asli SPPT 2011 disertakan)
Kalo mau di ubah di tahun 2012, maka PBB harus dilunasi (copy bukti STTS disertakan)semoga membantu..trima kasih..CMIIW
Ok, thx buat informasinya.