Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB Apartemen
bagaimana cara perhitungan PBB atas apartemen??apkah scra kseluruhan sja??
mhon pencerahannya,
mencoba menjawab rekan ,
Untuk Kewajiban Setelah Membeli /;Bila sudah membeli apartemen, selain membayar service charge per
bulan, setiap tahun pemilik juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan
(PBB). Biasanya tagihan dilayangkan setiap bulan Maret dalam bentuk
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran harus dilakukan
paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Bila sampai batas
waktu yang ditetapkan belum dibayar, dikenai denda 2 persen per bulan
hingga maksimal 24 bulan.Cara menghitung PBB apartemen:
1.
Hitung nilai perbandingan proposional (NPP) unit apartemen atau satuan rumah susun dengan rumus: NPP = (LSn x 100%) / T LSn
Keterangan:
Sn: Satuan rumah susun (unit apartemen)
LSn: Luas unit apartemen
T LSn: Total luas unit apartemen
2.
Hitung luas bumi (tanah) proposional: NPP x luas tanah bersama
3.
Hitung luas bangunan proposional: NPP x total luas bangunan bersama
4.
Luas bangunan proposional: total luas bangunan – total luas seluruh unit apartemen dan ruang komersial
5.
Hitung NJOP:
1. NJOP bumi proposional: luas bumi proposional x NJOP tanah yang ditetapkan kantor pajak setempat
2. NJOP bangunan proposional: luas bangunan proposional x NJOP bangunan yang ditetapkan kantor pajak setempat
3. NJOP unit apartemen: luas unit apartemen x NJOP bangunan yang ditetapkan kantor pajak setempat.
6.
Point a, b dan c kemudian dijumlahkan untuk memperoleh NJOP total
7.
Hitung NJOP Kena Pajak (NJOPKP)Rumusnya: NJOP total-NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
8.
NJOPTKP telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp10 juta
9.
Menghitung PBB:
1. Untuk apartemen yang nilainya di bawah Rp1 miliar rumusnya: 0,5% x 20% x NJOPKP.
2. Untuk apartemen yang nilainya Rp1 miliar ke atas rumusnya: 0,5% x 40% x NJOPKP.