Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › balik nama PBB
saya mau bayar PBB atas tanah yg baru saja saya beli, syarat perubahan nama di SPPT PBB apa aja?
PBB lunas,sertifikat,ktp,kk bila diminta,isi formulir
salam..
copy surat tanah, copy pelunasan PBB taun terakhir, copy ktp, copy KK, surat kuasa bila diwakilkan, dan mengisi formulir yg telah disediakan
ketika terjadi transaksi jual beli atas suatu tanah atau bangunan, pemilik baru biasanya melakukan balik nama (mutasi) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Balik nama atau mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB, hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan administrasi di kemudian hari.
Biasanya proses mutasi nama SPPT PBB terjadi juga untuk peralihan atas hibah dan warisan. Perubahan nama dapat terjadi hanya sebagian atau seluruhnya dari jumlah luas pada SPPT PBB Induk atau asal.
Perubahan nama pada SPPT PBB, dibagi menjadi dua bagian, Mutasi Sebagian, yaitu proses perubahan nama yang terjadi hanya sebagian dari jumlah keseluruhan luas pada SPPT PBB. Misalnya: SPPT PBB Induk/Asal dengan luas tanah 1000 m2, kemudian dikavling menjadi 4 bidang dengan luas tanah masing-masing 250 m2. Selanjutnya terjadi penjualan satu kavling dengan luas tanah 250 m2, sehingga untuk yang 250 m2 akan memperoleh SPPT dengan nomor SPPT yang baru, dan SPPT induk menjadi seluas 750 m2.
Mutasi Seluruhnya, yaitu proses perubahan nama yang terjadi secara keseluruhan dari jumlah luas pada SPPT PBB Induk/Asal. Kita ambil contoh, pemilik lama SPPT PBB Induk dengan luas tanah 1000 m2, dirubah subjek pajaknya menjadi pemilik baru di SPPT PBB Induk dengan luas tanah 1000 m2.
Untuk wajib pajak (WP) yang ingin melakukan mutasi pada SPPT PBB-nya, baik mutasi sebagian atau seluruhnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu, antara lain mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melampiri fotocopy bukti peralihan atau penguasaan hak atas tanah dan atau bangunan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang baru, fotocopy SPPT dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB, dengan catatan tidak ada tunggakan PBB-nya, serta melampirkan fotocopy NPWP, bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP.
Proses mutasi tersebut dilakukan oleh KPP Pratama dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan pemeriksaan atau verifikasi lapangan. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan atau verifikasi lapangan terlebih dahulu. Terhadap pengajuan permohonan mutasi (baik sebagian maupun seluruhnya) akan diterbitkan untuk tahun pajak berikutnya- Originaly posted by toniarism:
saya mau bayar PBB atas tanah yg baru saja saya beli, syarat perubahan nama di SPPT PBB apa aja?
Persyaratan Untuk Balik Nama SPPT PBB (Prosesnya datang ke KPP Pratama/KPPBB :
– Copy SPPT PBB tahun berjalan
– Copy Akte Jual-Beli
– Copy Sertipikat
– Copy KTP & KK
– Copy BPHTB/SSB
– Copy IMB
– Copy Rekening PAM,PLN,Telkom (kalau ada)
– Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan di tandatangani (formulirnya bisa di download di http://www.pajak.go.id)mohon dikoreksi
salam