- Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan obyek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak; atau.
- Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor.
Berikutnya akan kita bahas satu persatu mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, untuk masing-masing kondisi tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.
A. | Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal Terdapat Pembayaran Pajak oleh Wajib Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang Lingkup Pembayaran Pajak yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang Pembayaran Pajak yang termasuk kedalam pengertian Pembayaran Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 adalah:
|
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Terkait Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang Atas kelebihan pembayaran pajak seperti yang disebutkan diatas dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi perlu untuk diperhatikan, dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut yang bukan merupakan obyek pajak atau yang seharusnya tidak terutang dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
| |
Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang Permohonan pengambalian atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi dalam hal yang disebutkan diatas dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan (Wajib Pajak yang membayarkan pajak tersebut), baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. | |
Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan berdomisili dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. Selanjutnya dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa: Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan: a. secara langsung dengan bukti penerimaan surat; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat tersebut, merupakan bukti penerimaan surat permohonan. | |
Dokumen yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Pengembalian Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang Jika terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, maka pada saat melakukan permohonan harus melampirkan dokumen berupa:
| |
B.
| Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal Terdapat Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Mengakibatkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut Lebih Besar Daripada Pajak yang Seharusnya Dipotong atau Dipungut Kesalahan Pemotongan / Pemungutan yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian Kesalahan dalam pemotongan/pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 dapat berupa: Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B;
|
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Terkait Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Atas kesalahan-kesalahan pemotongan atau pemungutan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian tersebut dapat diberikan, ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat 5 –8. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
| |
Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 dijelaskan bahwa apabila pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut. Akan tetapi, dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 disebutkan bahwa permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dapat dalam hal:
Jika Wajib Pajak yang melakukan pemotongan/pemungutan seperti yang dimaksud diatas tidak ditemukan karena disebabkan pembubaran usaha, permohonan dapat diajukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Pasal 5 ayat (2), (3), (4) dan (5) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan kesalahan pemotongan atau pemungutan yang dijelaskan diatas dapat diajukan melalui:
| |
Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Mengakibatkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut Lebih Besar Daripada Pajak yang Seharusnya Dipotong atau Dipungut Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa:
Selanjutnya dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 mengatur tentang ke Kantor Pajak mana permohonan tersebut disampaikan, yaitu:
Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan:
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat tersebut, merupakan bukti penerimaan surat permohonan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. | |
Dokumen yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Mengakibatkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut Lebih Besar Daripada Pajak yang Seharusnya Dipotong atau Dipungut Dalam mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, terdapat dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. Adapun ketentuan mengenai dokumen yang harus dilampirkan tersebut disesuaikan dengan siapa pihak yang mengajukan permohonan pengembalian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. Ketentuan mengenai dokumen yang harus dilampirkan dalam mengajukan surat permohonan tersebut antara lain: 1. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut maka harus melampirkan dokumen seperti:
2. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut, maka harus melampirkan dokumen seperti:
3. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut maka harus dilampiri dengan dokumen berupa:
4. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan harus dilampiri dengan dokumen berupa:
5. Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri dengan dokumen berupa:
| |
C.
| Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal Terdapat Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Bukan Merupakan Obyek Pajak Lingkup Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 dapat berupa:
Sementara itu aturan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak, pihak yang dapat mengajukan permohonan serta mekanisme pengajuan permohonan serta dokumen yang harus dilampiri dalam surat permohonan, yang terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak tersebut sama dengan aturan yang telah dibahas pada bahasan sebelumnya yaitu aturan tentang permohonan pengembalian pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. |
D.
| Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Wajib Pajak yang Terkait dengan Pajak-Pajak dalam Rangka Impor Pembayaran Pajak Terkait dengan Pajak Impor yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah Impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:
|
Atas kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak impor seperti yang disebutkan diatas dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013, diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Permohonan pengambalian atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi dalam hal yang disebutkan diatas dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa:
Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan berdomisili dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. Selanjutnya dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa: Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan:
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat tersebut, merupakan bukti penerimaan surat permohonan. Dokumen yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Pengembalian Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor, maka harus melampirkan dokumen-dokumen seperti:
|
Proses Penyelesaian Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Bagaimanakah proses penyelesaian dari permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah kita bahas sebelumnya?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 pada pasal 11 dijelaskan tentang proses penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yaitu sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013, dalam hal untuk melakukan Verifikasi diperlukan tambahan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
- Berdasarkan Pasal 12 PMK Nomor 10/PMK.03/2013, dalam hal permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk badan, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 01 (nol satu);
- Untuk orang pribadi, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 04 (nol empat);
- Pada 7 (tujuh) digit berikutnya dicantumkan angka 0 (nol);
- Pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
- Pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).