Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Pengembalian Kelebihan PembayaranSeperti yang kita ketahui, Perpajakan di Indonesia salah satunya menerapkan sistem pemungutan dan pemotongan atas pajak yang terutang bagi pihak lain (Withholding Tax). Dalam menjalankan sistem Withholding Tax, Wajib Pajak diberikan kewajiban untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan bukti pemotongan atas pajak dari pihak lain yang merupakan lawan transaksinya. Pada prakteknya, seringkali dijumpai perbedaan penafsiran ataupun kekeliruan dalam mengintepretasikan ketentuan perpajakan yang berujung pada kesalahan dalam melakukan penghitungan ataupun pemotongan pajak pihak lain tersebut. Jika terjadi kesalahan dalam pemungutan atau pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pihak lain (Wajib Pajak yang merupakan lawan transaksinya) tersebut, bagaimanakah sikap yang dapat diambil oleh Wajib Pajak yang telah dipungut atau dipotong pajaknya dengan tidak sesuai tersebut? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang  Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan selengkapnya mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tersebut akan diulas dalam pembahasan ini

Kondisi yang Dapat Menjadi Dasar Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Pasal 2, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dapat diajukan dalam hal:
  1. Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan obyek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. 
  2. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  3. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak; atau.
  4. Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor.

Berikutnya akan kita bahas satu persatu mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, untuk masing-masing kondisi tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.

A.

Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal Terdapat Pembayaran Pajak oleh Wajib Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang
 
Lingkup Pembayaran Pajak yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang
Pembayaran Pajak yang termasuk kedalam pengertian Pembayaran Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 adalah:
  • Pembayaran pajak oleh wajib pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; dan
  • Pembayaran pajak oleh wajib pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan seperti yang dimaksud dalam pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui
 
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Terkait Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang
Atas kelebihan pembayaran pajak seperti yang disebutkan diatas dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.  Akan tetapi perlu untuk diperhatikan, dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut yang bukan merupakan obyek pajak atau yang seharusnya tidak terutang dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara; dan
  2. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT.
 

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak yang  Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang

Permohonan pengambalian atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi dalam hal yang disebutkan diatas dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan (Wajib Pajak yang membayarkan pajak tersebut), baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.

 
Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang
Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan berdomisili dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.
Selanjutnya dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa:
 
Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan:
a.   secara langsung dengan bukti penerimaan surat;
b.   melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.    melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat tersebut, merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
 
Dokumen yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Pengembalian Pajak yang Bukan Merupakan Obyek Pajak yang Terutang atau yang Seharusnya Tidak Terutang
Jika terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, maka pada saat melakukan permohonan harus melampirkan dokumen berupa:
  1. Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang  dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  2. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak  terutang.

B.

 

 

 

 

 

Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal Terdapat Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Mengakibatkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut Lebih Besar Daripada Pajak yang Seharusnya Dipotong atau Dipungut
 

Kesalahan Pemotongan / Pemungutan yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian

Kesalahan dalam pemotongan/pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 dapat berupa:
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B;

  • Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
  • Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Pengusaha Kena Pajak atau bukan  Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
 
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Terkait Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan

Atas kesalahan-kesalahan pemotongan atau pemungutan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian tersebut dapat diberikan, ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat 5 –8. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:

  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;

  2. Dalam hal pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;

  3. Pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan

  4. Pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.

  • Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:
  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
  2. Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
  3. Pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak Pemungut; dan
  4. Pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.
  • Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:
  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
  2. Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dibiayakan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
  3. Pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak pemungut; dan
  4. Pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP.
  • Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap WPLN, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan:
  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang yang telah dibayar atau disetor ke kas negara; dan
  2. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut.
 Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan

Dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 dijelaskan bahwa apabila pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.

Akan tetapi, dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 disebutkan bahwa permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dapat dalam hal:

  1. Pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau;
  2. Pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Jika Wajib Pajak yang melakukan pemotongan/pemungutan seperti yang dimaksud diatas tidak ditemukan karena disebabkan pembubaran usaha,  permohonan dapat diajukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Pasal 5 ayat (2), (3), (4) dan (5) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan kesalahan pemotongan atau pemungutan yang dijelaskan diatas dapat diajukan melalui:

  1. Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut (dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan terjadi terhadap Pajak Penghasilan).
  2. Bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut (dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana terjadi terhadap Pajak Pertambahan Nilai)
  3. Pengusaha Kena Pajak atau Bukan Pengusaha Kena Pajak (dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana terjadi terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
  4. Jika kesalahan pemotongan atau pemungutan dilakukan terhadap WPLN, maka pemotongan atau pemungutan tersebut hanya dapat diminta kembali oleh WPLN yang menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
 
Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Mengakibatkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut Lebih Besar Daripada Pajak yang Seharusnya Dipotong atau Dipungut

Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa:

  1. Permohonan dapat diajukan atas bukti pembayaran, bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak/ dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan format seperti yang dicontohkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.
  3. Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang mengajukan permohonan (tergantung siapa pihak yang dapat mengajukan permohonan apakah Wajib Pajak yang dipotong/dipungut atau Wajib Pajak yang melakukan pemotongan/pemungutan);
  4. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan  Wajib Pajak yang bersangkutan (bukan Wajib Pajak yang dipotong/dipungut atau bukan Wajib Pajak yang melakukan pemotongan/pemungutan) harus melampirkan surat kuasa khusus seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Selanjutnya dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 mengatur tentang ke Kantor Pajak mana permohonan tersebut disampaikan, yaitu:

  • Apabila permohonan diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar.
  • Apabila permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut, permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang dipungut terdaftar.
  • Apabila permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang dipungut terdaftar.
  • Apabila Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan, permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan.

Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan:

  • secara langsung dengan bukti penerimaan surat;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat tersebut, merupakan bukti penerimaan surat permohonan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.

 
Dokumen yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Mengakibatkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut Lebih Besar Daripada Pajak yang Seharusnya Dipotong atau Dipungut
Dalam mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, terdapat dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. Adapun ketentuan mengenai dokumen yang harus dilampirkan tersebut disesuaikan dengan siapa pihak yang mengajukan permohonan pengembalian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. Ketentuan mengenai dokumen yang harus dilampirkan dalam mengajukan surat permohonan tersebut antara lain:
1.  Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang
     yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut maka harus melampirkan dokumen seperti:
  • asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
  • perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
  • alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

2.   Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut, maka harus melampirkan dokumen seperti:

  • asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  • perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
  • alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

3.  Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut maka harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  • asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  • perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
  • alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

4.  Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  • asli bukti pemotongan/pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  • perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  • surat permohonan dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan
  • surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dan
  • alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

5.  Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  • asli bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  • perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
  • alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

C.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal Terdapat Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Bukan Merupakan Obyek Pajak

Lingkup Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 dapat berupa:

  • Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau
  • Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.
Sementara itu aturan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sehingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak, pihak yang dapat mengajukan permohonan serta mekanisme pengajuan permohonan serta dokumen yang harus dilampiri dalam surat permohonan, yang terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak tersebut sama dengan aturan yang telah dibahas pada bahasan sebelumnya yaitu aturan tentang permohonan pengembalian pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.

D.

 

 

 

Pengajuan Permohonan Pengembalian Dalam Hal  Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Wajib Pajak yang Terkait dengan Pajak-Pajak dalam Rangka Impor
 
Pembayaran Pajak Terkait dengan Pajak Impor yang Dapat Diajukan Permohonan Pengembalian
Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013  meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah Impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:
  • SPTNP atau SPKTNP
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali atau
  • Dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
 
Atas kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak impor seperti yang disebutkan diatas dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Akan tetapi, dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013, diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara;
  2. Dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. Dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPN impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan
  4. Dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan.

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian

Permohonan pengambalian atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi dalam hal yang disebutkan diatas dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.

Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa:

  1. Permohonan dapat diajukan atas bukti pembayaran, bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak/ dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan format seperti yang dicontohkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.
  3. Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
  4. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan  Wajib Pajak yang bersangkutan, harus melampirkan surat kuasa khusus seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan berdomisili dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013.

Selanjutnya dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 diatur bahwa:

Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan:

  1. secara langsung dengan bukti penerimaan surat;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat tersebut, merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

 
Dokumen yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Pengembalian
Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor, maka harus melampirkan dokumen-dokumen seperti:
  1. Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau  sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
  2. Fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
  3. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Proses Penyelesaian Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Bagaimanakah proses penyelesaian dari permohonan pengembalian atas  kelebihan pembayaran pajak yang telah kita bahas sebelumnya?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 pada pasal 11 dijelaskan tentang proses penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yaitu sebagai berikut:

learning
 
  • Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013, dalam hal untuk melakukan Verifikasi diperlukan tambahan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permohonan pengembalian atas kelebihan  pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
  • Berdasarkan Pasal 12 PMK Nomor 10/PMK.03/2013, dalam hal permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk badan, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 01 (nol satu);
  2. Untuk orang pribadi, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 04 (nol empat);
  3. Pada 7 (tujuh) digit berikutnya dicantumkan angka 0 (nol);
  4. Pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
  5. Pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait