Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 dan diundangkan pada 14 Agustus 2014. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan. Pada intinya, peraturan ini menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional serta Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional, itu ditanggung Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang surat berharga negara dan pihak ketiga yang dimaksud serta penghasilan-penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan hingga tentang pelaporan dan pertanggungjawaban pajak penghasilan tersebut.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini pada lampirannya memberikan contoh serta aturan terkait Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai SPT Masa PPN
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2014 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini menjelaskan apabila SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan ingin diminta pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP (pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu) , SPT Masa PPN 1111 harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk hardcopy berupa :
- Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
- Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
- Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
- Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
- Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
Dokumen yang tidak wajib dilampirkan dalam bentuk hardcopy adalah Faktur Pajak Keluaran, Nota Retur/Nota Pembatalan, dan Faktur Pajak Masukan apabila dokumen tersebut berupa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-faktur).