Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKPPendahuluan

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di SPT Tahunan Orang Pribadi, jumlah penghasilan neto selama setahun harus dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang, penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
PTKP merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.
 
 
ptkp1

Keterangan :

*)     Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

**)  Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang

Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/…   ; Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/…     ; Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/... ; Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH/…  ; Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
HB/…  ; Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.

 
Penentuan Besarnya PTKP
Penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk Orang Pribadi
Untuk menentukan besarnya PKP, Penghasilan neto dikurangi dengan PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

Waktu penentuan besarnya PTKP
Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2011 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2011, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2011 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
 

Yang dimaksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah :
a.    Sedarah      
       –    lurus satu derajat  : Ayah, ibu, anak kandung
       –    ke samping satu derajat  : Saudara kandung
b.    Semenda        
       –    lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
       –    ke samping satu derajat  : Saudara Ipar
 
Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :

  • Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
  • Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
  • Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Yang dimaksud dengan anak angkat
Anak angkat yang dimaksud adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. seseorang yang belum dewasa;
  2. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak; dan
  3. menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :

  1. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
  2. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  3. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Atas Warisan
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.

Oleh karena itu, dalam menghitung PKP masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

 
Contoh Kasus :
Daniel adalah karyawan PT. Maju Mundur dengan status K/0 (kawin belum mempunyai anak). Pada tanggal 3 Maret 2014 anak pertama lahir, besarnya PTKP Daniel pada tahun 2014 adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Status Kawin
Jumlah PTKP
Rp.    24.300.000,-
Rp.      2.025.000,-
Rp.    26.325.000,-

Indra Lesmana adalah karyawan PT. Selalu Maju dengan status K/1 (kawin dengan tanggungan anak 1 orang), besarnya PTKP Indra Lesmana adalah:

Untuk diri sendiri (WP)
Status Kawin
Tanggungan 1 orang anak 
Jumlah PTKP
Rp.    24.300.000,-
Rp.      2.025.000,-
Rp.      2.025.000,-
Rp.    28.350.000,-

Sigit adalah karyawan yang berstatus K/I/3 (kawin dengan 3 orang anak). Istri Sigit mempunyai penghasilan dari usaha  salon yang dimilikinya. Penghasilan keduanya digabung maka besarnya PTKP adalah:

Untuk diri sendiri (WP)
Status Kawin
Tanggungan 3 orang anak
Penghasilan Istri 
Jumlah PTKP
Rp.    24.300.000,-
Rp.      2.025.000,-
Rp.      6.075.000,-
Rp.    24.300.000,-
Rp.    56.700.000,-
 
Budi adalah karyawan pada PT. Selalu Mundur dengan status TK, maka besarnya PTKP budi adalah Rp. 24.300.000,-. Jika Budi mempunyai tanggungan anak angkatnya maka besarnya PTKP Budi adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Tanggungan 1 orang 
Jumlah PTKP
Rp.    24.300.000,-
Rp.      2.025.000,-
Rp.    26.325.000,-
 
Sony adalah karyawan pada PT. Mundur Kena, pada akhir tahun 2011 bercerai dengan istrinya yang telah dikaruniai 2 orang anak. Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua anaknya menjadi tanggungan sepenuhnya Sony. Maka besarnya PTKP Sony pada tahun 2012 adalah:
Untuk diri sendiri (WP)
Tanggungan 2 orang 
Jumlah PTKP
Rp.    24.300.000,-
Rp.      4.050.000,-
Rp.    28.350.000,-

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Surat Direktur Jenderal Pajak  Nomor S – 112/PJ.41/1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait