Spa merupakan salah satu cara relaksasi yang banyak diminati kaum hawa sebagai penghilang kepenatan dan stres setelah menjalani kesibukan yang padat. Banyak salon kecantikan bahkan klinik kecantikan yang menawarkan perawatan spa. Tuntutan karier yang mempengaruhi kesehatan kulit menjadi salah satu faktor yang mendorong kebutuhan ini. Tidak hanya itu, pengaruh dari aktivitas yang padat serta mengonsumsi makanan yang tidak sehat dapat mengganggu kesehatan dan kecantikan kulit. Aktivitas yang bersinggungan langsung dengan terik matahari dan debu, juga menjadi faktor akan kebutuhan perawatan yang satu ini.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa spa merupakan salah satu objek pajak dari pajak hiburan. Dari keseluruhan jenis pajak kabupaten dan kota, pajak hiburan termasuk salah satu pajak penyumbang APBD yang cukup besar. Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan termasuk dalam subjek pajak serta dasar pengenaan pajak spa adalah jumlah yang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga, service charge dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Tarif Pajak atas SPA
Khusus tarif pajak hiburan berupa mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%, tarif ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2009. Tarif Pajak atas spa itu sendiri berbeda-beda di setiap daerah karena tarif pajak hiburan telah ditetapkan Peraturan Daerah (“PERDA”). Setiap daerah mempunyai kriteria tersendiri misalnya di daerah DKI Jakarta tarifnya bisa lebih besar karena standar biaya hidup di DKI Jakarta lebih mahal dibandingkan di daerah Kartosuro Jawa Tengah yang standar biaya hidupnya lebih murah dibandingkan di DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 3 ayat (6) huruf c point 9 Peraturan Gubernur Privinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 224 tahun 2012 Tentang Pembayaran dan pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System bahwa tarif pajak spa ditetapkan sebesar 20%.
Pajak Hiburan telah diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai UU HKPD. Baca ulasannya pada artikel berikut ini: Ketentuan Pajak Hiburan Menurut UU HKPD
Apa itu Service Charge ?
Suatu bentuk pengenaan biaya terhadap pelayanan hiburan disebut dengan Service charge atau uang atas pelayanan. Service charge merupakan satu dasar pengenaan pajak daerah, baik itu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan maupun pajak daerah lainnya. Apabila suatu pelayanan dikenakan service charge, maka perhitungan pada invoice yaitu menambah harga yang harus dibayar konsumen dengan harga service charge, maka total keseluruhan yang nantinya akan dikenakan pajak daerah.
Sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya, bahwa uang service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya. Pengenaan service charge pada pelanggan bukanlah suatu keharusan bagi pengusaha, namun beberapa pengusaha mengenakan tarif service charge. Pada dasarnya pengusaha mengenakan tarif service charge maksimal sebesar 10%. Ada beberapa pengusaha tempat hiburan yang membebankan 5% atau bahkan 10% service charge. Namun, pengusaha boleh tidak mengenakan uang service sama sekali tergantung kebijakan dari pengusaha masing-masing.
Cara Penghitungan Pajak atas SPA
Berikut ini merupakan contoh pengenaan pajak hiburan atas spa di daerah DKI Jakarta.
Invoice 1:
Massage charge Rp 250.000,- x 2hours Sub Total 5% Service Charge Total 20 % Tax Grand Total | : Rp 500.000,- : Rp 500.000,- : Rp 25.000,- : Rp 525.000,- : Rp 105.000,- : Rp 630.000,- |
Cara penghitungan service charge dan pajak hiburan atas spa di atas sudah sesuai dengan ketentuannya dan tidak menyalahi aturan, karena penghitungan service charge dilakukan terlebih dahulu sehingga menjadi dasar pengenaan pajak. Namun, ada beberapa pengusaha yang tidak sama cara menghitungnya seperti contoh di atas. Berikut merupakan contoh perhitungan pajak daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi masih banyak dilakukan beberapa pengusaha:
Invoice 2:
Massage charge Rp 250.000,- x 2 hours Sub Total 5% Service Charge 20 % Tax Grand Total | : Rp 500.000,- : Rp 500.000,- : Rp 25.000,- : Rp 100.000,- : Rp 625.000,- |
Dari contoh perhitungan diatas terlihat jelas perbedaannya, bahwa jika pengusaha menghitung pajak setelah pengenaan service charge, maka penerimaan yang diterima pemerintah tidak berkurang dari penerimaan yang seharusnya diterima pemerintah, lain halnya dengan menghitung pajak terhutangnya sebelum service charge, maka penerimaan yang diterima pemerintah akan lebih kecil dari yang seharusnya diterima pemerintah, yang akibatnya akan mengurangi pendapatan negara bahkan merugikan negara jika banyak pengusaha yang salah dalam perhitungan pajak terhutangnya. Perlu diperhatikan, bahwa hal ini bisa jadi masalah bagi pengusaha bila sampai pihak Dinas Pelayanan Pajak mengetahuinya.
Dari uraian diatas setidaknya dapat diketahui oleh pengguna jasa spa bahwa tarif pajak spa di DKI Jakarta sebesar 20% serta dapat mengetahui perkiraan besarnya service charge yang akan dikenakan. Jadi, sebelum mengunjungi tempat spa alangkah lebih baik jika tanyakan terlebih dahulu kepada pengurus spa apakah harga yang tertera di menu sudah termasuk service charge dan pajaknya atau tidak, jika harga di menu belum termasuk service charge dan pajak, maka jangan terkejut bila melihat total harga bisa mencapai 25% dari harga-harga yang tercantum di menu. Perlu diperhatikan untuk pengusaha agar tidak salah dalam memperhitungkan pajak atas usahanya karena yang rugi bukan hanya negara tetapi juga pengusaha itu sendiri yang nantinya akan terlibat masalah dengan Dinas Pelayanan pajak.
Referensi:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 224 tahun 2012 Tentang Pembayaran dan pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya.