1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-73/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
- Ketentuan umum mengenai permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
- Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil DJP bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
- Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
- Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Contoh Format Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan dan Kesesuaian Jumlah Nilai SSP dengan Jumlah PPh Final yang Seharusnya Dibayar dan Dilunasi, untuk Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Contoh format Laporan Hasil Penelitian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Prosedur Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 di Kanwil DJP adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Contoh Perhitungan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum, sesuai dengan prinsip dalam negara hukum dengan iktikad baik; dan
- melakukan sosialisasi mengenai implikasi perpajakan dari putusan tersebut kepada para Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya.
Surat edaran ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Ketentuan umum;
- saat berlakunya Putusan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan verifikasi;
- pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding yang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung hanya dapat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali telah diterima;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
- beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
- penghitungan jangka waktu penyelesaian keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan yang berkaitan dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan
himbauan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus memiliki EFIN.
Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online antara lain:
- EFIN;
- Sertifikat Elektronik;
- Token; atau
- PIN
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi efin
- Proses aktivasi efin
- Jangka waktu aktivasi efin
Pengajuan aktivasi efin secara kolektif bagi karyawan
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu.
Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah dilakukan:
- melalui sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
- melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
- nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP.
Terhadap Wajib Pajak yang menerima Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP dengan melampirkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :Pasal 3
- Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
- Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
- aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun;
- aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
- c. tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun,
sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Tarif tertinggi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT; atau
- tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
- pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan
- Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
- Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
- Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
- Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015. Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan yaitu:
- Menambahkan Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Mengubah Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910, 920, dan 930 pada:
- Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22,
- 411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri,
- 411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor,
- 411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Dalam Negeri,
- 411222 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Impor, dan
- 411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya;
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015. Diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini berisi tentang Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak atas:
- PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
- PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi.
Jika setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:
- pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
- Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.
Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak diakui pada saat diterbitkan SKPKPP.
Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dituangkan dalam nota penghitungan.
Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.