Perlakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan

  1. Pendahuluan

sarana pendidikanPendidikan merupakan salah satu faktor penentu tingkat kesejahteraan suatu negara, hal ini didasarkan pada fakta semakin tingginya tingkat pendidikan disuatu negara maka keadaan sosial dan ekonomi negara akan semakin kondusif dan maju. Indonesia merupakan negara dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah dan sumber daya manusia yang jumlahnya sangat banyak namun tingkat pendidikannya masih rendah.

Pemerintah tentu selalu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia, upaya pemerintah terlihat dengan menaikan jumlah anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Besarnya anggaran pendidikan menunjukan pemerintah serius dalam menjadikan pendidikan di Indonesia semakin baik. Salah satu bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan pendidikan juga terlihat pada aspek perpajakan, yaitu fasilitas perpajakan atas sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan.

Aspek Pajak Penghasilan

Lembaga atau organisasi nirlaba merupakan badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk kepentingan umum bergerak dalam bidang sosial,keagamaan dan kemanusiaan yang jika memperoleh penghasilan berupa laba atau keuntungan atau sisa lebih akan ditanamkan kembali dalam kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi.

Menurut kegiatan bergeraknya, organisasi nirlaba meliputi bidang:

  1. Budaya dan pariwisata
  2. Pendidikan dan penelitian
  3. Kesehatan
  4. Pelayanan sosial
  5. Lingkungan
  6. Pembangunan dan perumahan
  7. Hukum,advokasi dan politik
  8. Filantropi dan kerelawanan
  9. Kerjasama internasional
  10. Pengembangan ajaran keagamaan
  11. Pengembangan bisnis,asosiasi profesional dan perserikatan, dan
  12. Pengembangan keuangan makro dan koperasi

    
Lembaga dan organisasi nirlaba memilki sumber pendanaan yang diperoleh dari :

  1. Penghasilan dari dana yang ditanamkan atau kegiatan usaha, kegiatan atau pemberian jasa
  2. Hibah, sumbangan dan bantuan dari donor internasional
  3. Hibah, bantuan, sumbangan, waqaf, infaq dan sedekah pemberian orang pribadi dan badan dalam negeri (dalam berbagai bentuk)
  4. Keuntungan dari pengalihan harta termasuk yang diperoleh karena bantuan, sumbangan atau hibah, dan
  5. Sumber lainnya yang tidak melanggar anggaran dasar

    

Berdasarkan karakteristik lembaga dan organisasi nirlaba maka sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 huruf m sisa lebih yang diterima atau diperoleh perusahaan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak penghasilan dengan beberapa persyaratan.
 
I.

Pengertian Sisa  Lebih

Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

II.Persyaratan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh perusahaan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh perusahaan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak dengan syarat:

a.badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
b.ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
c.diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun
d.dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
III.Bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan

Bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, meliputi:

a.Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
b.pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
c.pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
IV.Pelaksanaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh perusahaan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak

a.Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
b.Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba.
c.Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih tidak boleh dilakukan penyusutan
d.Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
e.Biaya bunga atas dana pinjaman yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
f.Dalam hal dana pinjaman diterima atau diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana , biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
V.Dokumen Pelaporan Sisa Lebih

Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan wajib membuat :

a.pernyataan bahwa:

a.sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dan
b.sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih;

b.pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
c.laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
VI.Keterangan Tambahan

a.Apabila setelah jangka waktu 4 (empat) Tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.

 

 

II.

Kesimpulan

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Fasilitas ini dapat didapat selama sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan selama jangka waktu 4 tahun. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan senantiasa harus cermat terhadap persyaratan yang diberikan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak memenuhi ketentuan maka fasilitas ini tidak dapat digunakan

 

III.Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2009 Tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 44/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait