- Pendahuluan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penentu tingkat kesejahteraan suatu negara, hal ini didasarkan pada fakta semakin tingginya tingkat pendidikan disuatu negara maka keadaan sosial dan ekonomi negara akan semakin kondusif dan maju. Indonesia merupakan negara dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah dan sumber daya manusia yang jumlahnya sangat banyak namun tingkat pendidikannya masih rendah.
Aspek Pajak Penghasilan
Lembaga atau organisasi nirlaba merupakan badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk kepentingan umum bergerak dalam bidang sosial,keagamaan dan kemanusiaan yang jika memperoleh penghasilan berupa laba atau keuntungan atau sisa lebih akan ditanamkan kembali dalam kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi.
Menurut kegiatan bergeraknya, organisasi nirlaba meliputi bidang:
- Budaya dan pariwisata
- Pendidikan dan penelitian
- Kesehatan
- Pelayanan sosial
- Lingkungan
- Pembangunan dan perumahan
- Hukum,advokasi dan politik
- Filantropi dan kerelawanan
- Kerjasama internasional
- Pengembangan ajaran keagamaan
- Pengembangan bisnis,asosiasi profesional dan perserikatan, dan
- Pengembangan keuangan makro dan koperasi
Lembaga dan organisasi nirlaba memilki sumber pendanaan yang diperoleh dari :
- Penghasilan dari dana yang ditanamkan atau kegiatan usaha, kegiatan atau pemberian jasa
- Hibah, sumbangan dan bantuan dari donor internasional
- Hibah, bantuan, sumbangan, waqaf, infaq dan sedekah pemberian orang pribadi dan badan dalam negeri (dalam berbagai bentuk)
- Keuntungan dari pengalihan harta termasuk yang diperoleh karena bantuan, sumbangan atau hibah, dan
- Sumber lainnya yang tidak melanggar anggaran dasar
I. | Pengertian Sisa Lebih Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. | ||||||||||||
II. | Persyaratan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh perusahaan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak Sisa lebih yang diterima atau diperoleh perusahaan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak dengan syarat:
| ||||||||||||
III. | Bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan Bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, meliputi:
| ||||||||||||
IV. | Pelaksanaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh perusahaan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak
| ||||||||||||
V. | Dokumen Pelaporan Sisa Lebih Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan wajib membuat :
| ||||||||||||
VI. | Keterangan Tambahan
|
II. | Kesimpulan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Fasilitas ini dapat didapat selama sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan selama jangka waktu 4 tahun. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan senantiasa harus cermat terhadap persyaratan yang diberikan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak memenuhi ketentuan maka fasilitas ini tidak dapat digunakan
|
III. | Referensi
|