Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 3 Februari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
- Nomor 224/PMK.011/2012;
- Nomor 146/PMK.011/2013;
- Nomor 175/PMK.011/2013;
- Nomor 107/PMK.010/2015,
diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k diubah
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5) diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a).
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah
- Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10B
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2016 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta 9 Februari 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan pelaksana ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Dengan demikian, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Pengumuman Nomor PENG – 01/PJ.09/2016 Tentang Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016.
Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, disampaikan sebagai berikut:
- Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apapun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya.
- Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya untuk membeli atau memiliki buku, brosur atau produk lain apapun yang terkait perpajakan dengan membayar biaya apapun (ongkos kirim, ongkos cetak, biaya administrasi, dan sebagainya) atau untuk mengikuti workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya.
- Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apapun.
- Seluruh pelayanan yang disediakan Ditjen Pajak diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
- Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik E-billing atau Surat Setoran Pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu.
- Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Ditjen Pajak dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/.
- Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube Ditjen Pajak RI.
Supaya masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 19 Februari 2016 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional, serta sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, kemudian juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 , beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 3 diubah
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B
- Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 19 Februari 2016 dan diundangkan pada tanggal 23 Februari 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015 maka di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B.
6. Pengumuman Nomor PENG – 02/PJ.09/2016 Tentang Waspada Meterai Tempel Palsu
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016.
Sehubungan dengan temuan meterai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Meterai tempel merupakan benda meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan merupakan pajak atas dokumen.
- Meterai tempel yang sah dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
- Pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
- Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan nominal Rp6000 dan Rp3000.
- Ciri-ciri meterai tempel desain tahun 2014 dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
- Masyarakat diimbau untuk teliti dalam membeli dan menggunakan meterai khususnya waspada apabila ditawarkan dengan harga di bawah tarif bea meterai yaitu nominal Rp6000 dan Rp3000.
- Apabila masyarakat menemukan indikasi penjualan dan penggunaan meterai palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau ke pihak kepolisian terdekat.
- Pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan dipidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.