I. Pendahuluan
II. Pembahasan
Besaran Perbandingan Antara Utang Dan Modal
Ternyata penangguhan yang dimaksud membutuhkan waktu yang sangat lama, lebih dari 10 tahun kemudian yaitu tepatnya pada 9 September 2015 baru ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Ketentuan ini berlaku mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016. Ketentuan ini berlaku Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Adapun pengertian utang maupun modal adalah:
- rata-rata saldo utang atau modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan
- rata-rata saldo utang atau modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan
Pengecualian Dari Ketentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal
Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud sebelumnya adalah:
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
- Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
- Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Biaya pinjaman
Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal, yang meliputi:
- bunga pinjaman;
- diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
- biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
- beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
- biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
- selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya
Kondisi | Biaya yang tidak diperhitungkan |
Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol | Atas seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan |
Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak atas laporan besarnya utang swasta luar negeri | Atas biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut |
Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dapat disimak sesuai contoh pada Peraturan : 169/PMK.010/2015
III. Penutup
Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Penghitungan perbandingan utang dan modal (Debt to Equity Ratio/DER) digunakan untuk penghitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan ini berlaku sejak Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Namun, terdapat Wajib Pajak tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 yang dikecualikan pengunaan ketentuan ini.
IV. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan