Sepanjang kesalahan atau kekeliruan tersebut bersifat manusiawi, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk membetulkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lainnya yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Adapun sifat kesalahan atau kekeliruan yang dimaksud adalah tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak seperti kesalahan hitung, kesalahan tulis maupun kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan.
II.   Pembahasan
Ruang Lingkup Pembetulan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:
- Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Surat Tagihan Pajak
- Surat Keputusan Pembetulan
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atau
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.
a. | Kesalahan tulis Kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang. |
b. | Kesalahan hitung dan/atau
|
c. | Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
|
Persyaratan Pemohonan
Permohonan pembetulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan
- surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penyampaian Surat Permohonan Pembetulan
Surat permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan:
- penyampaian secara langsung (bukti penerimaannya adalah Bukti Penerimaan Surat),
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat (bukti penerimaannya adalah bukti pengiriman surat), atau
- dengan cara lain:
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan bukti penerimaannya adalah Bukti Penerimaan Elektronik
Penerbitan Keputusan Pembetulan
Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi persyaratan diatas, maka Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan meneliti permohonan Wajib Pajak. Dalam rangka meneliti permohonan pembetulan Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
Surat Keputusan Pembetulan berisi keputusan berupa:
- mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang atau
- menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
Dalam hal atas suatu surat ketetapan pajak diajukan permohonan pembetulan dan keberatan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan.
Permohonan Pembetulan Tidak Memenuhi Ketentuan
Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir.
Dalam hal permohonan pembetulan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013.
Surat Keputusan Pembetulan Secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:
- terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut
- terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak.
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berubah, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang dibetulkan secara jabatan tersebut. Pengajuan keberatan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.
Kemudian, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat Surat Keputusan Keberatan yang nyata-nyata tidak benar sebagai akibat adanya kesalahan dalam penghitungan pajak yang terutang atau pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak dapat diajukan Banding atau diajukan banding dengan putusan tidak dapat diterima.
III.   Penutup
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lainnya yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang didalamnya terdapat kesalahan maupun kekeliruan. Ruang lingkup pembetulan meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pembetulan dengan memenuhi persyaratan dan menyampaikannya sesuai ketentuan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
IV.   Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembetulan