Sharing Forum :

Sharing Forum_2Sharing Forum : "Pajak 21 Untuk Komisaris dan Direktur"
Kategori Forum  : Pajak Penghasilan (PPh)
Link :    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62346
Pencetus  : khaleefah
Tanggal Forum : 23 Mei 2016

  

Pertanyaan  :

Rekan ortax,
Mohon pencerahannya untuk gaji Komisaris dan Direktur aktif apakah perhitungannya di kenakan seperti karyawan tetap pada umumnya. Soalnya saya pernah denger kalo direktur dan komisaris tidak di kenakan PTKP.

Mohon pencerahannya ya rekan
Cheer,s

Tanggapan Member Ortax :

Alter
cek Per 32 th 2015 gan

jon1201
Ya.. sepanjang itu adalah imbalan yg dpt berupa natura/kenikmatan. bukan dari pembagian laba atas saham,
Untuk gaji berupa pembagian laba dari saham (permodalan) direksi yg berbasis CV, Firma, Yayasan bukan termasuk Objek pajak.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, disebutkan bahwa:

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.”

 

2. 

Kemudian, berdasarkan Pasal 3 huruf d PER – 32/PJ/2015, disebutkan bahwa:

“Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
d.  anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;”

 

3. 

Sesuai dengan peraturan yang disebutkan pada poin 1 dan 2 di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu yang merangkap sebagai pegawai tetap dan yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 atas pengahasilan yang diterimapun diperlakukan berbeda.

 

4. Untuk Penghasilan yang diterima oleh anggota dewan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap dan Direktur aktif,berikut teknis penghitungan PPh Pasal 21nya:

sharing pph 21

Untuk perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap harus memperhatikan ketentuan kondisi subjektif dan objektif pegawai tetap.
 

5.Penghasilan yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama ,berikut teknis penghitungan PPh Pasal 21nya :

Tarif PPh Pasal 17 X Penghasilan Bruto (Atas Jumlah Kumulatif)

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai teknis dan contoh penghitungannya, silakan kunjungi PER – 32/PJ/2015 beserta lampirannya.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait